Konsultasi Publik di Takalar, Ini Harapan Fahruddin Rangga

Anggota DPRD Sulsel, Fahruddin Rangga saat melakukan konsultasi Publik di Takalar, Minggu (30/5/2021).

INFOKINI.ID, TAKALAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Fahruddin Rangga melaksanakan kegiatan konsultasi publik terhadap Rancangan Propemperda Sistem Pertanian Organik di Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Takalar, Minggu (30/5/2021).

Konsultasi publik ini dihadiri perwakilan dan representasi tokoh pelaku pertanian, partai politik, tokoh pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat adat, Aparat Sipil Negara, TNI, Polri, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan dari berbagai kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Takalar.

Pelaksanaan konsultasi tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Mengingat situasi yang masih dalam pandemi.

Dalam pemaparannya, Rangga — sapaan akrabnya, memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari kegiatan konsultasi publik ini dibuat.

“Masukan dan saran dari tim perumus dan para undangan adalah bagian yang harus mendapat perhatian dan porsi dalam penyusunan kerangka akademik dan rancangan perda itu sendiri,” jelas Rangga.

Olehnya itu kata dia, konsultasi publik ini tidak sekadar simbolik akan tetapi sungguh amat berarti dan bermanfaat untuk dapat menggali informasi lebih dalam agar dapat melengkapi referensi dalam penyusuan rancangan peraturan daerah.

“Baik kerangka akademik maupun kerangka perdanya, yang implikasinya diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan diharapkan masyarakat,” tutur anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel ini.

Rangga berharap, semua undangan yang hadir dalam kegiatan ini menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari kegiatan konsultasi publik ini.

“Sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami proses dan mekanisme dalam penyusunan setiap rancangan peraturan daerah yang dibuat,” ujarnya.

Sementara itu, Burhanuddin menuturkan bahwa, konsultasi publik ini sangat bagus sekali karena ini menjadi media untuk dapat mendorong keaktifan.

“Keikutsertaan masyarakat memberi pertimbangan dan masukan nyata sebagaimana kondisi yang ada di lapangan untuk menjadi tambahan informasi dalam menyusun setiap kerangka dan rencangan peraturan daerah,” tutur Burhanuddin.

Untuk itu kata dia, perda yang berkualitas akan dihasilkan oleh pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang manfaat dan outputnya dapat dirasakan langsung masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *