DPRD Sulsel Sahkan Perda Bantuan Hukum

Suasana rapat paripurna DPRD Sulsel. ()

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan telah mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang bantuan hukum masyarakat miskin, Senin (10/1/2022).

Penetapan itu melalui rapat paripurna dewan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari didampingi wakil ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin.

Rapat paripurna tersebut awal tahun 2022 ini, dihadiri juga Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaima dan Sekertaris Daerah Abdul Hayat Gani.

Pimpinan Pansus Bantuan Hukum, Marjono menyampaikan bahwa, sebelum memasuki tahapan paripurna, pihaknya telah melakukan konsultasi ke beberapa instansi.

“Jadi, Pansus ini terbentuk sejak 29 Juni 2021. Kami telah melakukan konsul ke Kementerian Hukum dan HAM serta Kemendagri, Kabupaten Sinjai, Wajo, Bone dan Jeneponto,” ujar Marjono.

Legislator Fraksi Gerindra Sulsel ini menuturkan, dalam mengakses keadilan masyarakat yang berada di garis kemiskinan terkadang tidak memahami mengenai hak-hak mereka begitu pula bantuan hukum sulit terjangkau.

“Secara yuridis undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum pasal 6 ayat 2 menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan untuk diselenggarakan,” ujarnya.

Lanjutnya bahwa, penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD ketentuan ini pun lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 42 tahun 2013.

Menurut Marjono, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum anggaran dari APBD ini merupakan jalan titik terang.

“Dan diharapkan keterlibatan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *