Pansus Ranperda Penyertaan Modal Konsultasi ke Kemendagri

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan, telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Pansus ini terkait pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

Konsultasi Pansus yang diketuai oleh Fahruddin Rangga tersebut dilakukan dengan mengikutsertakan Organisasi Perangkat Daerah terkait Pemerintah Provinsi Sulsel dan empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sulsel.

Dalam konsultasi ini, Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Selatan diterima oleh Makmur Marbun selaku Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri yang didampingi oleh beberapa pejabatnya.

Marbun mengatakan, terkait pemberian penyertaan modal pemerintah daerah maka terlebih dahulu kita harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Begitu pula, pengaturan penyertaan modal sebaiknya diatur dalam satu perda untuk setiap BUMD, jadi tidak dalam satu perda mengatur pemberian penyertaan modal kepada beberapa BUMD,” kata Makmur.

Hal ini dilakukan agar ketika akan dilakukan perubahan penyertaan modal terhadap suatu BUMD maka cukup Perda penyertaan modal BUMD tersebut yang diubah tanpa harus mengubah Perda penyertaan Modal BUMD yang lain.

Lebih lanjut, Marbun mengatakan, bahwa sesuai PP 54 Tahun 2017, BUMD terdiri atas Perumda dan Perseroda, jadi untuk mendapatkan penyertaan modal, perusahaan tersebut terlebih dahulu harus berbentuk Perumda atau Perseroda yang ditetapkan melalui Perda.

“Jadi yang belum berbentuk BUMD ya harus diubah dulu atau disesuaikan dulu statusnya,” ucap Marbun.

Konsultasi Pansus yang dilakukan kali ini tidak hanya Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah tetapi juga terhadap Ranperda tentang Literasi Aksara Lontara.

Serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren, Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrastif Pimpinan dan Anggota DPRD dan Ranperda tentang Pendirian Perseroan Andalan Energi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *