Sumbangan Untuk Appi-Rahman Capai Rp5 Miliyar, KPU Makassar: Tidak Ada Batasan

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di kota Makassar segera dihelat. Para Pasangan Calon (paslon) telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Diketahui sebelumnya, keempat kandidat telah melaporkan LPSDK di Pilwalkot 2020 Makassar. Hanya paslon, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman) mendapat bantuan sumbangan dari badan hukum swasta.

Tak tanggung-tanggung sumbangan tersebut mencapai angka kurang lebih Rp5 miliyar. Sementara tiga paslon lainnya, Muhammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama), Syamsu Rizal-Fadli Ananda (Dila), dan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin (Imun) minim.

Komisioner KPU Makassar bidang hukum, Abdul Rahman mengatakan, sumbangan yang diterima oleh paslon Appi-Rahman dilaporkan ke KPU Makassar merupakan bantuan dari sejumlah badan hukum.

“Jadi, aturannya maksimal untuk Perorangan Rp 75 juta dan badan hukum atau lembaga Rp 750 juta,” kata Abdul Rahma, kepada Infokini.id, Kamis (5/11/2020).

Menurutnya, tidak ada batasan untuk badan hukum memberi sumbangan kepada Paslon. Sebab setiap badan hukum maksimal memberikan sumbangan sebanyak Rp750 juta.

“Iya, tidak ada yang dibatasi. Itu pembatasan pengeluaran dana kampanye maksimal Rp95 miliar untuk Makassar,” jelasnya.

Berikut rincian hasil LPSDK yang masuk di KPU Kota Makassar,

1. Danny-Fatma
– Sumbangan pribadi Rp. 200.000.000
– Sumbangan perseorangan minim
– Badan hukum swasta minim
-Total Rp. 200.000.000

2. Appi-Rahman
– Sumbangan pribadi Rp. 2040.000.000
-Perseorangan Rp. 75.000.000
– Badan hukum swasta Rp. 5.577.000.000
– Total Rp. 7.692.000.000

3. Dilan
– Sumbangan pribadi Rp. 674.909.500
– Perseorangan minim
– badan hukum swasta minim
-Total Rp. 674.909.500

4. None-Zunnu
– Sumbangan Pribadi Rp. 47.500. 000
– Sumbangan Perseorangan Rp. 318.500.000
– Badan hukum swasta minim
– Total Rp. 366.060.000.

(Infokini/Musa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *