INFOKINI.ID, GOWA– Imbas keputusan kontroversial Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang memberhentikan sementara enam pejabat vital Pemkab Gowa makin meruncing. Dampaknya tidak main-main. Seluruh kewajiban pembayaran pemerintah daerah jalan di tempat, termasuk gaji bagi lebih dari 10.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kabupaten Gowa yang tak kunjung cair hingga Kamis (3/9/2026).
Kondisi kritis ini membuat DPRD Kabupaten Gowa melayangkan undangan resmi kepada para pejabat terkait untuk dimintai klarifikasi dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi evaluasi program dan kinerja Triwulan III. Namun, agenda penting yang sedianya digelar pada Kamis pukul 10.00 WITA tersebut berujung pembatalan total.
Hingga pukul 11.30 WITA, dua pejabat teras yang memegang kunci anggaran daerah, H. Firdaus (Plt Sekda Gowa sekaligus Kadis Sosial) dan Abd. Rahman (Plt Kepala BPKAD Gowa) mangkir tanpa keterangan. Dari tiga pejabat yang dipanggil, hanya Kepala Bagian Hukum Pemkab Gowa yang hadir memenuhi undangan dewan.
Merespons sikap tidak kooperatif tersebut, Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menyayangkan ketidakhadiran kedua pejabat pemegang kunci anggaran daerah itu tanpa alasan resmi.
“Ya, tentu kami menyayangkan ketidakhadiran beliau dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Gowa hari ini, tanpa kehadiran yang bersangkutan atau penjelasan resmi yang memadai kepada DPRD. Kami tidak ingin persoalan ini dipandang sebagai persoalan pribadi. Ini adalah persoalan hubungan kelembagaan antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Gowa. DPRD membutuhkan penjelasan dan informasi langsung dari pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam koordinasi pemerintah daerah,” tegas Hasrul.
Hasrul juga menyoroti obral janji Pemkab Gowa terkait penyelesaian pembayaran yang berulang kali meleset. Menurutnya, dampak dari SK pembebasan sementara yang dikeluarkan bupati terhadap pejabat vital seperti Sekda Kabupaten Andy Azis Peter dan Kepala BPKAD Mahmud telah mengganggu stabilitas daerah secara masif.
“Janji kemarin tak akan terlambat penyelesaian kewajiban tidak terbukti karena sekarang sudah tanggal 3. Kita tunggu lagi, karena kembali ada pernyataan bahwa tidak lewat dari tanggal 5. Jadi kita akan tunggu lagi. Masalah pembayaran kewajiban Pemkab ini berimbas kepada semuanya, begitu banyak pihak yang terdampak dari keputusan Bupati memberikan SK tersebut. ASN yang jumlahnya ribuan, masyarakat, dan juga tugas kedewanan,” tambahnya.
Tak ingin membiarkan krisis ini berlarut-larut, legislatif bergerak cepat. DPRD Gowa menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Plt Sekda dan Plt Kepala BPKAD untuk agenda klarifikasi dan evaluasi yang sama pada Jumat (4/9/2026) siang.
Penjelasan Plt Sekda: Tunggu Hasil Cut Off Inspektorat
Dikonfirmasi terpisah pada Kamis (3/9/2026) sore, Plt Sekda Gowa, H Firdaus, berdalih bahwa proses administrasi pencairan hak-hak pegawai dan pemenuhan kewajiban daerah sedang berjalan dan akan diselesaikan dalam waktu singkat.
“Terkait gaji ASN Insya Allah secepatnya akan terbayarkan. Karena semua persyaratan administrasi sudah ada, baik dari Pusdatin Kemendagri maupun SK yang telah ditandatangani oleh Bupati. Sekarang tinggal menunggu hasil cut off dari Inspektorat,” ujar Firdaus.(*)
















