Bantah Tudingan Cemarkan Nama Baik, Istri Plt Sekda Dicecar 30 Pertanyaan Selama 5 Jam di Polresta

SF, yang ditemani kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan di Unit Tipiter Satreskrim Polresta Gowa, Rabu (2/9/2026) malam.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Didampingi tim kuasa hukumnya, SF, istri Plt Sekda Gowa yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Sekda Gowa nonaktif Andy Azis Peter, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polresta Gowa. Usai sempat tidak hadir pada panggilan pertama 31 Agustus 2026, SF merampungkan proses pemeriksaan klarifikasi pada Rabu malam (2/9/2026).

Pemeriksaan marathon berlangsung sekitar lima jam, dimulai pukul 14.30 WITA dan baru berakhir sekitar pukul 20.00 WITA di ruang penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polresta Gowa.

PDAM

Kuasa Hukum SF, Muhammad Syahban Munawir, menegaskan bahwa kedatangan kliennya merupakan bentuk sikap kooperatif dalam menghormati proses hukum. Dalam ruang pemeriksaan, SF dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.

“Klien kami memberikan klarifikasi atas laporan mantan Sekda Gowa. Di sini dengan tegas klien kami membantah telah mendistribusikan, memfitnah, atau melakukan hal-hal yang dituduhkan. Itu tidak benar. Klien kami diberi sekitar 30 pertanyaan dan semuanya sudah dijawab,” tegas Munawir usai keluar dari ruang penyidik.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai materi unggahan yang dipersoalkan, termasuk perpindahan tangkapan layar (screenshot) dari Facebook ke status WhatsApp, Munawir memilih tak merinci demi menghormati jalannya penyelidikan.

“Untuk kronologi dan materi mendetail, kita hargai asas praduga tak bersalah dan biarkan penyidik bekerja. Kami tidak ingin mengganggu proses penyelidikan yang sedang berjalan,” jelasnya.

Terkait langkah hukum ke depan, tim kuasa hukum menyatakan masih mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Namun, pihak terlapor siap mengambil langkah hukum balasan jika ditemukan hal-hal yang merugikan hak-hak kliennya. “Untuk saat ini klien kami kooperatif. Namun apabila ada proses yang merugikan klien kami, tentu kami akan mengambil upaya hukum yang diperlukan,” kunci Munawir.

Sementara itu, usai pemeriksaan dilakukan, Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengungkapkan bahwa terlapor kooperatif memenuhi panggilan klarifikasi pada hari ini. Pemeriksaan berlangsung intensif selama kurang lebih 4,5 jam, dimulai sejak pukul 14.30 WITA hingga berakhir sekitar pukul 19.00 WITA.

Dalam sesi pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar terlapor dengan puluhan pertanyaan mendalam guna membongkar fakta di balik unggahan yang memicu kegaduhan tersebut. “Dalam pengambilan keterangan klarifikasi, terlapor kami cecar sebanyak 30 pertanyaan. Seluruh materi pertanyaan berkaitan erat dengan laporan polisi yang dilayangkan saudara AHP mengenai dugaan tindak pidana ITE,” tegas Ipda Andi Muhammad Alfian saat ditemui usai pemeriksaan.

Alfian mengungkapkan bahwa fokus utama penyidikan tertuju pada unggahan status WhatsApp milik terlapor yang diduduga berisi muatan pencemaran nama baik terhadap AHP. Status tersebut diketahui sempat tayang sebelum akhirnya dihapus atau ditarik kembali oleh terlapor. “Terlapor menjelaskan kronologi kenapa status WhatsApp itu bisa terunggah. Menurut keterangannya, ada kekeliruan atau ketidaksengajaan. Namun, tentu kami tidak menelan mentah-mentah jawaban tersebut dan akan terus mendalaminya,” tambah Kanit Tipidter.

Klaim “tidak sengaja” dari pihak terlapor berbanding terbalik dengan versi pelapor maupun saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Polisi menegaskan bahwa alibi terlapor akan diuji secara ketat menggunakan logika dan fakta hukum yang ada.

Sejauh ini, Satreskrim Polresta Gowa telah memeriksa dua orang saksi kunci yang dihadirkan oleh pihak Andy Azis Peter. Langkah selanjutnya, penyidik akan menggelar perkara resmi untuk menelaah seluruh kesesuaian alat bukti dan keterangan para saksi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *