Kamsina Ajak Petani Gowa Efisien Gunakan Pupuk Bersubsidi

INFOKINI.ID, GOWA – Pj Sekretaris Daerah Gowa Hj Kamsina mengajak petani memahami penggunaan pupuk bersubsidi dengan benar dan efisien. Penggunaan pupuk bersubsidi harus sesuai ketentuan karena pasokanng dibatasi pemerintah.

“Banyak kelompok tani yang berteriak kekurangan pupuk. Padahal sebenarnya bukan kekurangan pupuk, hanya teknik pemakaian pupuknya yang kurang tepat atau tidak sesuai dengan aturan,” ujar Kamsina dalam Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani di Kecamatan Bontonompo dan Bontonompo Selatan.

Sosialisasi ini dilakukan untuk menghindari berbagai kesalahan-kesalahan teknis yang terjadi di lapangan terkait dengan penggunaan pupuk bersubsidi yang telah dan akan diterima oleh para petani di Gowa.

“Jadi petani kita itu masih menggunakan teknik pemakaian pupuk cara lama. Dulu pemakaian pupuk untuk satu hektar lahan menggunkan pupuk sebanyak 8 sak. Tapi sekarang untuk lahan satu hektar cukup 6 sak saja. Sehingga para petani kita merasa kurang karena pemakaiannya tidak sesuai dengan aturan,” kata Kamsina.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan di 18 kecamatan. Sehingga dirinya berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat khususnya petani dapat memahami dan tidak resah lagi akan kekurangan pupuk.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Gowa, Sugeng Priyanto menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menambah pemahaman kita terhadap salah satu kebutuhan masyarakat khususnya masyarakat tani terkait pupuk bersubsidi.

“Pupuk bersubsidi ini adalah barang yang terbatas kemudian dibatasi oleh negara, sehingga peredarannya itu diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020,” jelasnya.

Diketahui, selama ini kira-kira sudah tiga kali terjadinya evolusi terkait dengan regulasi pupuk bersubsidi. Pupuk tersebut sebelumnya bisa diakses melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) manual, sekarang ini sementara berjalan bukan lagi dengan RDKK fisik tapi melalui RDKK elektronik.

“Dengan melihat situasi ke depan yang sudah dipastikan akan mengalami perubahan, olehnya itu Bupati Gowa meminta agar ini bisa disosialisasikan ke seluruh petani, agar para petani dan masyarakat tidak kebingungan dengan adanya perubahan regulasi yang akan datang,” terang Sugeng.(VH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *