INFOKINI.ID, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah memberikan kenaikan Upah Mininum Provinsi (UMP) sebesar 2 persen, dari Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.000.
Ketua Komisi B bidang Ekonomi dan Keuangan, William Laurin mengatakan dengan rencana peningkatan tersebut adalah satu satu langkah untuk memulihkan ekonomi kedepannya. Perlu menanti waktu yang tepat.
“Jadi sisa dicari waktunya kapan (diterapkan UMK),” bebernya.
Menurutnya, kenaikan upah tersebut menjadi kabar positif utamanya pekerja buruh. Buruh merupakan salah satu pekerja yang terkena dampak, sehingga dinilai perlu diperjuangkan.
“ini angin segar kalau ada kenaikan sebesar 2 persen di Provinsi,” katanya.
Hanya saja, kata legislator PDIP perlu analisa yang kuat jika ingin menaikkan UMK.
“Harus ada keterlibatan bersama dengan seluruh pihak utamanya UMKM di Kota Makassar,” pungkasnya. (Infokini/Aya)
UMP Naik 2 Persen, Dewan Sebut Langkah Pulihkan Ekonomi
















