MUI Soal Temuan 1.000 Anggota DPR-DPRD Terlibat Judi Online: Memperihatinkan!

INFOKINI.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 1.000 anggota DPR dan DPRD bermain judi online. MUI mengatakan, fakta itu patut membuat negara ini perihatin.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, hal itu menjadi keprihatinan bersama. Menurutnya, anggota DPR/DPRD sudah seharusnya tahu tentang Undang-undang (UU) dan peraturan yang telah melarang praktik haram dan tidak terpuji tersebut.

“Kedua, sebagai wakil rakyat seharusnya mereka menjadi contoh dan suri tauladan bagi rakyat dalam hal mematuhi UU dan peraturan yang ada, tetapi ini malah sebaliknya,” katanya dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (27/6/2024).

Ketiga, lanjutnya, jumlah transaksi yang sudah ditemukan oleh PPATK ada sekitar 63 ribu transaksi. Dengan begitu, rata-rata setiap anggota DPR dan DPRD tersebut telah bermain sekitar 63 kali.

“Ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka sudah terkena penyakit ketagihan untuk bermain judi dan ini tentu jelas sangat berbahaya karena sudah pasti akan sulit sekali bagi mereka untuk meninggalkan perbuatan tersebut,” katanya.

Keempat, nilai agregat dari transaksi yang dilakukan sekitar Rp 25 miliar persatu orang. Dia mengatakan, kalau dibandingkan dengan gaji dan pendapatan resmi yang mereka terima maka uang yang mereka habiskan untuk berjudi jauh lebih besar dari penerimaan yang mereka terima setiap bulan atau setiap tahun.

Menurutnya, hal itu tidak bisa dianggap enteng. Dia mengatakan, para anggota tersebut sudah kecanduan dan akan terus bermain. Ia menambahkan, mereka tidak segan-segan melakukan hal-hal tidak terpuji.

“Oleh karena itu kita tentu tidak boleh menganggap enteng masalah ini karena para anggota DPR dan DPRD yang telah kecanduan bermain judi tersebut tentu akan selalu berusaha untuk bisa bermain,” ujarnya.

“Oleh karena itu mereka tentu tidak segan-segan melakukan hal-hal yang tidak terpuji yang dilarang oleh agama dan oleh UU serta peraturan yang berlaku,” tambahnya.

 

(

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *