Edarkan Sabu di Bone, Polisi Tangkap Pria Asal Luwu

INFOKINI.ID, BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone meringkus seorang pengedar narkoba di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Watampone, Kabupaten Bone. Dari tangan trsangka diamankan 2 saset sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap adalah SB (44), warga Lingkungan Biru, Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. Penangkapan dilakukan Sabtu lalu sekitar pukul 22.30 WITA.

“Pelaku tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Resnarkoba dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua saset kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam plastik klip ukuran besar. Turut pula disita satu buah timbangan digital, satu buah tempat kacamata hitam, dan satu unit handphone.

Dalam pengembangan kasus, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D dengan harga Rp29,5 juta melalui transfer bank.

“Pelaku mengaku ini adalah kedua kalinya dia membeli sabu dari D dengan tujuan untuk dijual kembali,” tambah Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap D yang diduga sebagai pemasok sabu.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan melaporkan jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *