INFOKINI.ID, MAKASAR– Pasca menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, DPRD Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke restoran Mie Gacoan di Jalan Alauddin, Rabu (16/10/2024).
Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan, seperti tidak lengkapnya Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Aspirasi ini sebelumnya disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan, yang mengkritisi operasional restoran tanpa izin yang memadai.
Sebagai respons, DPRD Makassar bergerak cepat dengan memimpin inspeksi langsung untuk memverifikasi kebenaran laporan tersebut.
Dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Makassar, Andi Suharmika, sidak ini melibatkan anggota DPRD, Dinas Perizinan Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Penataan Ruang, serta mahasiswa yang sebelumnya menyampaikan aspirasi mereka dalam RDP.
Rombongan disambut oleh Hadi Iman, staf operasional restoran Mie Gacoan Alauddin, yang menunjukkan dokumen perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), IMB untuk bangunan lama, izin parkir, dan AMDAL Lalin dari Kementerian Perhubungan. Namun, sejumlah anggota DPRD masih menemukan berbagai persoalan.
Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PPP, Fasruddin Rusli, menyoroti ketidaksesuaian izin parkir dan standar tata ruang.
“Dokumen memang ada, tapi masih ada ketidaksesuaian, terutama standar parkir yang belum memenuhi aturan serta dampak lalu lintas yang belum terselesaikan,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya PBG yang sesuai dengan struktur bangunan baru restoran tersebut.
Andi Suharmika menambahkan bahwa DPRD akan terus mengawasi dan menindaklanjuti hasil sidak ini. (**)
















