INFOKINI.ID, TAKALAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Fachruddin Rangga, melaksanakan konsultasi publik rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Takalar, Minggu (29/11/2020).
Fahruddin Rangga mengatakan, kegitan ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Menurut Rangga, pelaksanaan konsultasi publik tersebut merupakan uji coba dari DPRD Sulsel dalam rangka menampung aspirasi masyarakat terkait proses bantuan hukum.
“Dengan adanya perda bantuan hukum ini, selain untuk menjamin pemenuhan hak untuk mendapatkan akses keadilan, perda ini juga penting diketahui guna mewujudkan hak konstitusional bagi warga negara,” katanya.
Sementara itu, mantan Bupati Taklar, Burhanuddin Baharuddin bersyukur dengan adanya ranperda ini. Karena DPRD Sulsel terus bergerak untuk membuat peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Olehnya saya berharap ranperda ini segera terwujud demi membantu orang kecil dalam ranah hukum,” jelas Burhanuddin.
Salah satu tim perumus Ranperda, Dr. Nawir Rahman, meminta DPRD Sulsel segera mewujudkan ranperda tersebut sebagai langkah nyata membantu masyarakat mendapatkan keadilan.
“Kita meminta pada DPRD Sulsel dengan adanya ranperda bantuan hukum ada SOP yang disusun dengan paripurna untuk menguatkan perda sehingga masyarakat miskin dapat dibantu terkait sengketa hukum,” tutupnya. (Muh. Saddam)
















