INFOKINI.ID, MAKASSAR – Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin resmi mengeluarkan surat edaran melarang pelaksanaan perayaan Natal atau pesta pergantian malam tahun baru 2021 yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang.
Surat edaran bernomor 003.02 /419/ S. EDAR/DISPAR/XII/2020 tertanggal 15 Desember itu ditujukan kepada pengelola atau pengusaha hotel, tempat hiburan malam, cafe dan restoran.
“Tidak melaksanakan acara kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat perayaan Natal 2020 dan pergantian tahun baru 2021,” kata Rudy dalam surat edarannya.
Rudy juga melarang masyarakat melaksanakan kegiatan hiburan khususnya pada hotel, tempat hiburan malam, kafe, dan restoran.
Pj Wali Kota juga berpesan agar warga Kota Makassar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk bagi para pengunjung di lokasi yang disebutkan.
“Senantiasa disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan bagi setiap
pengunjung,” pesannya.
Menurutnya, pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Berkut instruksi lengkap Pj Wali Kota Makassar dalam surat edaran:
- Tidak melaksanakan acara/kegiatan yang bersifat mengundang atau
mengumpulkan orang pada saat perayaan Natal 2020 dan pergantian Tahun Baru 2021. - Tidak melaksanakan kegiatan hiburan khususnya pada hotel, tempat hiburan malam, café dan restoran.
- Senantiasa disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan bagi setiap pengunjung.
- Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Dalam surat tersebut ditegaskan, larangan ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar.
(Nurhidaya/B)
















