INFOKINI.ID, MAKASSAR – Menjelang hari Natal dan tahun baru (Nataru), pengawasan Kota Makassar akan diperketat. Pasalnya, penyebaran virus covid-19 di Kota Makassar kembali meningkat.
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membatasi operasional pusat perbelanjaan atau mal, restoran dan kafe selama masa liburan Natal dan tahun baru.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin, Jumat (18/12/20).
“Pengawasanan kita akan perketat, tentu di dalam struktur organisasi Satgas, ada Satpol PP sebagai ujung tombak dan tentu dibackup teman-teman TNI dan Polri. Dan di bawah koordinasi Polrestabes. Jika ada yang membandel itu bisa dikenakan juga undang-undang kekarantinaan dan itu bisa berujung pada pidana,” jelasnya.
Menurut Prof Rudy, ketentuan itu berlaku selama 12 hari mulai 23 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
“Rencana pada tanggal 23 Desember sampai 3 Januari. Tidak perlu datang ke Makassar untuk merayakan tahun baru, karena perayaan tahun baru di kota Makassar sementara kita tiadakan,” ungkapnya.
Sedangkan seluruh tempat umum ditutup penuh saat periode tersebut. Termasuk tempat kumpul yang biasanya banyak orang berkerumun.
“Kita akan sosialisasikan segera, karena ini baru kita diskusikan, kita rapatkan. Paling lambat hari Senin kita sudah sosialisasikan kepada masyarakat umum,” tuturnya.
Prof Rudy menginstruksikan Satpol PP melakukan pengawasan. Dalam aturan, pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi sampai pukul 19:00 wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Ini tentu menggangu aktivitas kita selama liburan tetapi ini demi kepentingan kita bersama untuk menyelamatkan warga makassar,” tambahnya.
Selain itu, Prof Rudy juga meminta kepada warganya untuk tetap di rumah bersama keluarga dan menunda perjalanan ke luar kota. Harapannya, pandemi Covid-19 ini akan segera berakhir dan masyarakat bisa beraktivitas seperti semula lagi.
“Potensi yang kemungkinan terjadi saat perayaan Natal dan tahun baru. Tentu kita antisipasi jangan menambah lagi wabah covid,” pungkasnya. (Nurhidaya/B)
















