Catat Dek! Rayakan Lulus SMA Boleh, Tapi Polres Gowa Haramkan Konvoi dan Knalpot Brong

Larangan yang dikeluarkan Polres Gowa kepada seluruh siswa yang merayakan kelulusan.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Polres Gowa tegas melarang konvoi dan knalpot brong saat merayakan kelulusan bagi siswa SMA/SMK. Polres Gowa langsung tebar peringatan dan mengeluarkan imbauan resmi untuk seluruh pelajar di Kabupaten Gowa, Rabu (15/4/2026). Dalam imbauan tersebut, Polres Gowa menegaskan, kegiatan konvoi kendaraan di jalan raya dilarang karena berpotensi menimbulkan kemacetan, gangguan keamanan, hingga risiko terjadinya tawuran antar pelajar.

Selain itu, pelajar juga diingatkan untuk tidak melakukan aksi coret-coret menggunakan cat, pilox, maupun bahan pewarna lainnya pada seragam, tembok, ataupun fasilitas umum. Tidak hanya itu, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis seperti knalpot brong atau bobokan juga menjadi perhatian.

Para siswa diminta tetap mematuhi aturan berlalu lintas dengan menggunakan kelengkapan berkendara seperti helm, spion, serta perlengkapan standar lainnya demi keselamatan di jalan. Polres Gowa menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Ayat (5) jo Pasal 106 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengajak para pelajar untuk merayakan kelulusan dengan cara yang positif dan bermanfaat.

“Kelulusan adalah momen yang membanggakan, rayakan dengan rasa syukur bersama keluarga dan teman secara tertib. Hindari konvoi, aksi coret-coret, serta pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gowa AKP Muhammad Muaz, menegaskan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan di lapangan guna mencegah pelanggaran lalu lintas.

“Kami mengimbau para siswa untuk tidak menggunakan knalpot brong dan selalu melengkapi perlengkapan berkendara seperti helm dan spion. Keselamatan adalah yang utama, jangan sampai euforia kelulusan berujung kecelakaan,” tegasnya.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian di nomor 110. Polres Gowa berharap momentum kelulusan dapat dirayakan dengan kegiatan positif, penuh rasa syukur, serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *