INFOKINI ID, GOWA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa telah mengetok palu pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Langkah agresif parlemen ini dibentuk untuk mengulik kebenaran di balik berbagai isu liar dari sejumlah dugaan kasus yang menyeret nama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Menariknya pansus yang terbentuk, dipimpin oleh triumvirat lintas fraksi, dengan komposisi Muh Kasim Sila (Fraksi PAN) sebagai Ketua, Asrul Makkaraus (Fraksi PPP) sebagai Wakil Ketua, dan Andi Lukman Naba (Fraksi Demokrat) sebagai Sekretaris.
Kasim Sila menggarisbawahi bahwa target waktu kerja Pansus ini maksimal adalah 60 hari. Ia menegaskan seluruh proses akan berjalan maraton namun penuh kehati-hatian, murni bersandarkan pada bukti-bukti, kesaksian, dan fakta persidangan yang konkret.
Legislator senior di DPRD Gowa ini juga menjelaskan, bahwa hasil akhir dari kerja independen ini akan dieksekusi menjadi putusan berupa rekomendasi ke tahapan berikutnya. Jika fakta hukum di lapangan mengarah pada pelanggaran berat undang-undang, Pansus tidak akan ragu mengeluarkan rekomendasi pemakzulan (impeachment) yang jalannya menggelinding ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami tidak dalam posisi mau menjatuhkan seseorang atau ingin memakzulkan Ibu Bupati. Akan tetapi, jikalau dalam kerja penyelidikan kami ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang konsekuensinya adalah pemakzulan, maka itulah yang akan kami tegakkan. Karena hasil ketuk palu sidang akan disesuaikan pada saksi, bukti dan fakta. Bukan pada kepentingan,” tegasnya, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026) sembari meminta doa dan dukungan masyarakat agar Pansus Hak Angket dapat bekerja independen demi menegakkan kebenaran.
Penyelidikan yang dilakukan kepada Bupati Sitti Husniah Talenrang menjadi narasi politik yang menarik. Mengingat, Husniah merupakan tokoh elit di partai yang sama, yakni mantan Ketua DPW PAN Sulsel yang kini menjabat Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PAN. Sementara kemudi penyelidikannya justru dipegang oleh kasim Sila yang nerupakan kadernya di daerah.
Muh Kasim Sila tidak menampik adanya beban psikologis dan personal karena harus mengusut figur penting di partainya sendiri. Namun, ia memberikan garansi penuh bahwa profesionalisme dan amanah sebagai penyelenggara negara berada di atas segalanya.
“Secara pribadi beban itu tidak bisa disembunyikan, tetapi sebagai penyelenggara negara wajib hukumnya untuk menjalankan tugas dengan baik. Bagi kami, ini tidak menjadi sebuah penghalang untuk bekerja semaksimal mungkin,” ujar Kasim Sila.
Pansus Hak Angket ini dijadwalkan mulai bergerak pada 2 Juni. Pada pekan pertama yang akan berakhir 6 Juni 2026, diagendakan pembahasan internal dan penetapan daftar pihak yang akan dipanggil pada tahap awal. Tahapan selanjutnya, yaitu pemanggilan saksi akan dilakukan setelah tahap sebelumnya selesai.
Ada dua isu krusial substantif yang menjadi fokus utama, yaitu Dugaan Abuse of Power. Dugaan ini terkait tindakan pemutusan sepihak terhadap mahasiswa penerima program beasiswa S3 atas nama Rizqillah Amran, yang dianggap sebagai kebijakan sewenang-wenang yang merugikan hak masyarakat.
Selain itu, penyelidikan juga akan dilakukan untuk dugaan penyalahgunaan anggaran, terkait sengkarut pengelolaan anggaran seragam sekolah gratis Tahun Anggaran (TA) 2025.(*)















