INFOKINI.ID, GOWA– Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa terus bergerak mengusut gurita skandal dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Terbaru, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Ardiansyah Arsyad, tampak mendatangi Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (22/6/2026).
Pemeriksaan intensif ini dilakukan guna mengorek keterangan lebih dalam terkait rantai kasus yang sebelumnya telah menyeret Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka utama.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Ardiansyah mulai memasuki ruang penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa sejak pukul 11.00 WITA. Ia baru terlihat keluar dari gedung Reskrim sekitar pukul 16.41 WITA.
Usai menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam, Ardiansyah memilih enggan memberikan komentar sedikit pun. Usau diperiksa, Ardiansyah memilih langsung berjalan cepat menuju mobilnya yang terparkir di halaman depan dan segera meninggalkan area Mapolres Gowa.
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan perihal jalannya pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kadin Gowa tersebut.
“Unit Tipikor Polres Gowa melakukan pemeriksaan saksi yaitu Ketua Kadin Gowa terkait kasus PBG yang saat ini sedang berjalan,” konfirmasi Iptu Arman Tarru.
Arman menegaskan bahwa status Ardiansyah Arsyad saat ini masih sebatas saksi. Penyidik masih memerlukan waktu untuk mendalami dan mencocokkan seluruh keterangan yang diberikan.
“Memang benar yang bersangkutan kami periksa terkait kasus pungli PBG yang saat ini sedang ditangani Polres Gowa. Soal sejauh mana keterlibatannya, saya masih menunggu laporan lengkap dari tim penyidik,” tambahnya.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah Polres Gowa menetapkan mantan Kadis Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka atas tiga pasal berlapis, yaitu dugaan gratifikasi, pemerasan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian ulUang (TPPU).
Dalam temuan awal penyidikan, polisi berhasil mengendus adanya aliran dana panas senilai Rp1,86 miliar. Dana jumbo tersebut diduga kuat diperas dari sejumlah pihak yang tengah mengurus perizinan PBG serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Para korban bergerak di berbagai sektor, mulai dari pengembang perumahan (developer), konsultan, pelaku usaha ritel, hingga korporasi besar.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Gowa telah memeriksa sejumlah saksi dan menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik masih terus memburu potensi adanya aktor intelektual lain atau pihak-pihak yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.(*)















