Plt. Kepala Distaru Makassar Sebut Pembangunan Twin Tower Labrak Perda RTRW

(Foto: IST)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar, Husni Mubarak, menyebut pembangunan Twin Tower di kawasan Center Points of Indonesia (CPI) diklaim melabrak Peraturan Daerah (Perda) Makassar Nomor 4/2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar yang berlaku 2015-2034.

Sesuai perda, kata dia, area pembangunan Twin Tower berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Jadi, bangunan tersebut harus dipindahkan.

PDAM

“Bangunannya yang harus dipindahkan, bukan RTH,” kata Husni, Rabu (3/3/2021).

Ia mengaku, pihaknya pun sudah melakukan pemantauan lapangan terkait pembangunan Twin Tower.

“Saat dipantau kemarin, di sana ada aktivitas pembangunan. Jadi langsung diberikan teguran lisan dulu,” ungkapnya.

Teguran lisan tersebut, kata dia, dilanjutkan dengan melayangkan teguran pertama. Jika, aktivitas pembangunan masih berjalan maka akan diberikan teguran kedua dan seterusnya.

“Teguran kedua akan diberikan dalam 2×24 jam jika aktivitas pembangunan masih dilanjutkan,” tegas Husni. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *