Akhirnya Muncul! Sempat Mangkir, Ombas Penuhi Panggilan Kedua Tipidkor Polda Sulsel, Dicecar 50 Pertanyaan

Muhammad Basri alias Basri Kajang alias Ombas, saat di Mapolda Sulsel memenuhi panggilan untuk pemeriksaan terkait kasus pengadaan seragam gratis.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, MAKASSAR– Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 terus bergulir. Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp16 miliar ini kini menyasar figur kunci lainnya.

Muhammad Basri, yang akrab disapa Basri Kajang alias Ombas (BK), akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Jumat (7/8/2026).

PDAM

Basri tiba di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Biringkanaya, Makassar, sekitar pukul 15.30 wita. Ia menjalani pemeriksaan intensif hingga malam hari dan sempat beristirahat sejenak untuk menunaikan salat Magrib berjamaah di Masjid Nurul Syuhada 45, yang berjarak sekitar 100 meter dari ruang pemeriksaan.

Seusai salat, Basri menyampaikan keterangannya kepada awak media terkait kedatangannya tersebut. “Kedatangan saya ini sebagai warga negara yang baik, saya menghadiri panggilan penyidik. Untuk materi pemeriksaannya nanti silakan tanyakan kepada penyidik dan kuasa hukum saya,” ujar Basri.

Hadirnya Basri di Mapolda, setelah sebelumnya, beredar video klarifikasi berdurasi 4,5 menit pada Senin (3/8/2026), di mana Basri menegaskan dirinya tidak berniat melarikan diri atau menghindari proses hukum. Ia menjelaskan ketidakhadirannya pada panggilan pertama murni karena alasan teknis, dan ia berkomitmen kooperatif pada panggilan kedua.

Pasca pemeriksaan di Mapolda Jumat kemarin, sebuah video Ombas Kembali beredar di media sosial. Video yang menampilkan Ombas memberikan penjelasan atas kehadirannya. Ada juga video seseorang yang merupakan Tim Penasihat Hukum Basri dan mendampingi proses penyidikan menambahkan bahwa kliennya dicecar puluhan pertanyaan normatif terkait proses pengadaan.

“Mulai jam tiga sore tadi dilakukan proses pemeriksaan. Ada sekitar 48 hingga 50 pertanyaan dan klien kami menjawab dengan tegas, lugas, serta didukung data. Tidak ada hal yang mengarah pada tuduhan-tuduhan publik yang beredar selama ini,” ungkap sang Kuasa Hukum.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Muh. Jufri, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Ombas merupakan bagian dari pendalaman peran dan keterkaitan para pihak dalam proyek pengadaan seragam gratis tersebut.

Polda Sulsel mencatat bahwa Basri merupakan saksi ke-31 yang diperiksa dalam perkara ini. Sebelumnya, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, telah lebih dahulu dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi ke-30.

Meski puluhan saksi dari unsur pejabat daerah hingga pihak swasta telah diperiksa, penyidik Polda Sulsel menegaskan masih mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum melangkah ke penetapan tersangka. AKBP Muh. Jufri mengimbau seluruh pihak yang dipanggil agar tetap kooperatif guna memperlancar proses hukum.

“Keterangan yang disampaikan akan kami kroscek dan pastikan dengan keterangan saksi-saksi lain. Saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti dan menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Setelah hasil keluar, perkara ini akan kami gelarkan kembali untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Jufri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *