Dari Istana ke Tahanan? 583 Hari Jabat Bupati Gowa, Husniah Talenrang Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG

Foto: ist

INFOKINI.ID, JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa. Penetapan dilakukan dalam Konferensi Pers, Jumat (25/9/2026) di ruang rapat Kortastipidkor Polri Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6.

Penetapan status hukum tersebut diputuskan melalui rangkaian gelar perkara intensif yang dipimpin langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, bersama tim penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa pada 24–25 September 2026 di Mabes Polri, Jakarta.

PDAM

Perkara yang menjerat politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mencakup dugaan praktik korupsi berulang dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Penetapan tersangka ini menjadi titik balik signifikan dalam kepemimpinan Husniah Talenrang yang baru memasuki hari ke-583 atau 1 tahun 7 bulan 5 hari sejak dilantik sebagai bupati perempuan pertama di Kabupaten Gowa pada 20 Februari 2025 lalu.

Sebelum penetapan status hukum ini, penyidik gabungan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis pada 22 September 2026. Area yang disisir meliputi kantor kerja Bupati di Kompleks Kantor Bupati Gowa hingga Rumah Jabatan (Rujab) dan area privat Bupati. Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti berupa dokumen perizinan, data elektronik, serta bukti transaksi keuangan.

Selain penetapan tersangka, pihak Kortastipidkor Polri juga menyiapkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dan Penahanan yang dilayangkan secara resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pemenuhan prosedur administratif tata kelola pemerintahan daerah. Penyidik juga membuka peluang untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana hasil gratifikasi.

Tim Hukum Siapkan Perlawanan via Praperadilan

Menanggapi penetapan status tersangka kliennya, Tim Kuasa Hukum Bupati Gowa yang diwakili oleh Adhi Bintang, S.H, menyatakan tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku. Meski demikian, pihaknya menilai keputusan penyidik terkesan dipaksakan sehingga perlu diuji keabsahannya melalui jalur praperadilan.

“Kami menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, terhadap penetapan tersangka terhadap klien kami yang menurut pandangan kami terkesan dipaksakan, tentu kami akan mengujinya melalui ruang hukum yang tersedia, yaitu praperadilan,” ujar Adhi Bintang.

Adhi menjelaskan bahwa langkah praperadilan diambil berlandaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menetapkan bahwa penetapan tersangka merupakan objek yang dapat diuji keabsahannya, termasuk pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Ia menambahkan bahwa tim hukum telah lama mengonsolidasikan dokumen dan materi hukum guna menguji syarat prosedural maupun substansial dari penetapan tersangka tersebut di hadapan majelis hakim.

“Kami tidak sedang melawan proses hukum, justru kami menggunakan mekanisme hukum yang sah. Kalau penyidik meyakini penetapan tersangka telah sesuai alat bukti yang cukup, mari kita uji secara terbuka di forum hukum,” pungkas Adhi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *