Amankan Penerimaan Negara, Kanwil DJP Sulselbartra dan Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Hukum Perpajakan

Foto: ist

INFOKINI.ID, MAKASSAR– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) guna memperkuat pengamanan penerimaan negara serta penegakan hukum di bidang perpajakan.

Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui kunjungan silaturahmi dan koordinasi kelembagaan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (23/9/2026)

PDAM

Rombongan Kanwil DJP Sulselbartra dipimpin langsung oleh sang Kepala Kanwil, Imanul Hakim, beserta jajaran pejabat utama. Kunjungan ini disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, yang didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Prihatin.

Pertemuan lintas lembaga ini berfokus pada penyamaan persepsi mengenai implementasi regulasi di lapangan, mitigasi risiko hukum, hingga penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Kakanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, menegaskan bahwa kolaborasi bersama aparat penegak hukum seperti Kejati Sulsel menjadi pilar krusial dalam memperkuat tingkat kepatuhan wajib pajak dan mengamankan target penerimaan negara.

“Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kami. Kanwil DJP Sulselbartra terus mendorong pendekatan yang humanis, digitalisasi proses, serta perluasan basis pajak yang inklusif. Dukungan antarlembaga diharapkan semakin memperkuat kepatuhan sekaligus mendukung pengamanan penerimaan negara,” tegas Imanul.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk membackup tugas-tugas DJP Sulselbartra sesuai dengan koridor kewenangan yang dimiliki. Dukungan tersebut mencakup pendampingan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) maupun penindakan hukum tindak pidana perpajakan.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan siap mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai tugas dan kewenangan kami. Sinergi dan koordinasi ini perlu diperkuat agar berbagai persoalan hukum perpajakan dapat ditangani secara tepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Syarifuddin.

Syarifuddin menambahkan, penegakan hukum yang padu antarlembaga diharapkan memberikan kontribusi nyata terhadap transparansi, efektivitas hukum, serta optimalisasi pendapatan negara untuk membiayai pembangunan nasional.

Melalui pertemuan ini, kedua instansi sepakat untuk menjaga komitmen komunikasi berkala guna menciptakan iklim perpajakan yang berkeadilan, berkepastian hukum, serta akuntabel di wilayah Sulawesi Selatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *