INFOKINI.ID, MAKASSAR– Keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPRD Sulsel untuk membatalkan rencana kenaikan tarif pajak daerah mendapat apresiasi penuh dari kalangan akademisi. Kebijakan menahan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dinilai sebagai langkah strategis untuk meredam potensi lonjakan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel, disepakati bahwa tarif BBNKB tetap bertahan di angka 7,5 persen (membatalkan usulan naik ke 10 persen) dan PBBKB bertahan di angka 7 persen (membatalkan usulan naik ke 9 persen). Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan risiko domino terhadap perekonomian daerah.
Pakar Ekonomi dari Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. H. Marsuki, DEA, Ph.D, menegaskan bahwa langkah Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama legislatif merupakan pilihan fiskal yang berani sekaligus rasional.
“Keputusan untuk tidak menaikkan tarif BBNKB dan PBBKB sangat tepat untuk mencegah domino effect. Kenaikan tarif pada dua sektor vital tersebut berisiko langsung memicu pembengkakan biaya logistik, kenaikan harga bahan pokok, dan melesunya daya beli masyarakat yang saat ini masih rentan,” ujar Prof. Marsuki.
Daripada mengejar penerimaan daerah dengan menaikkan tarif, Pemprov Sulsel dinilai lebih memilih strategi optimalisasi basis pajak. Langkah ini berfokus pada memaksimalkan potensi wajib pajak yang sudah ada tanpa menambah beban baru, mempermudah alur pembayaran untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, dan mengarahkan anggaran pada program bernilai multiplier effect tinggi, seperti pembukaan lapangan kerja dan stabilisasi harga bahan pokok.
Langkah memprioritaskan efisiensi anggaran dan keberpihakan pada ekonomi warga ini diproyeksikan bakal memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan Pemprov Sulsel.(*)
















