Ribuan Aset Tanah Pemkot Makassar Belum Bersertifikat, Rawan Dikuasai Mafia?

INFOKINI.ID, MAKASSAR– Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membeberkan fakta mengejutkan mengenai tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). Hingga Agustus 2026, tercatat masih ada ribuan bidang tanah milik Pemkot yang belum mengantongi sertifikat resmi.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam Rapat Paripurna ketiga belas masa persidangan ketiga di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (31/8/2026).

PDAM

Agenda ini mendengarkan jawaban eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.

“Kami dari eksekutif menyatakan sependapat bahwa Ranperda pengelolaan barang milik daerah perlu disusun secara harmonis dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Munafri.

Berdasarkan laporan inventarisasi aset daerah per Agustus 2026, total aset tanah milik Pemkot Makassar mencapai 7.879 bidang. Berikut rincian status legalitasnya:

  • Sertifikat atas nama Pemkot Makassar: 446 bidang

  • Sertifikat atas nama pihak lain: 277 bidang

  • Belum bersertifikat sama sekali: 4.656 bidang

  • Total aset tanah bersertifikat: 3.223 bidang

Capaian sertifikasi dalam beberapa tahun terakhir pun dinilai masih minim dan jauh dari target RPJMD sebanyak 75 sertifikat. Pada 2024 terbit 22 sertifikat, tahun 2025 terbit 19 sertifikat, dan sepanjang 2026 hingga saat ini baru rampung 4 sertifikat. Minimnya legalitas ini berimplikasi pada munculnya sengketa hukum. Tercatat ada 14 kasus hukum aset pada 2024, 10 kasus pada 2025, dan 12 kasus pada 2026.

Untuk membenahi persoalan ini, pria yang akrab disapa Appi tersebut memaparkan sejumlah langkah konkret yang harus dilakukan, yaitu menyusun pemetaan prioritas pengurusan sertifikat bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar, mendorong digitalisasi dan integrasi data aset antar-SKPD mencakup koordinat, dokumen, nilai, hingga status sengketa, membuka peluang kerja sama pihak ketiga lewat skema sewa, pinjam pakai, KSP, BGS, BSG, hingga KSPI tanpa mengabaikan fungsi pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, dan ruang terbuka), serta menginventarisasi PSU/Fasum-Fasos karena hingga Agustus 2026, sebanyak 187 perumahan telah menyerahkan fasilitas umum dan sosialnya ke BPKAD Makassar.

“Makassar adalah rumah besar bagi kita semua, legislatif dan eksekutif adalah dua tangan yang bekerja serempak merawatnya, satu merumuskan arah dan satunya menggerakkan langkah,” tutup Appi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *