INFOKINI.ID, JAKARTA– Masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi udara tampaknya harus merogoh kocek lebih dalam. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara resmi menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) untuk penerbangan kelas ekonomi dari 30 persen menjadi maksimal 40 persen dari tarif batas atas.
Kenaikan sebesar 10 persen ini diambil setelah Kemenhub mengevaluasi lonjakan harga avtur nasional. Berdasarkan data per 1 September 2026, rata-rata harga avtur meroket ke angka Rp 23.315 per liter, atau naik sekitar 6,5 persen dari periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan langkah krusial untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai tanpa mengabaikan kepentingan konsumen.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Lukman dalam keterangan resminya.
Kemenhub memastikan pengawasan ketat akan dilakukan secara berkala. Maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket agar penumpang mendapatkan transparansi harga secara utuh.
Di sisi lain, batas 40 persen tersebut merupakan angka maksimal. Maskapai penerbangan tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan besaran fuel surcharge di bawah angka tersebut demi menjaga daya saing dan strategi bisnis masing-masing.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat, konektivitas penerbangan nasional, dan keberlangsungan industri penerbangan di tanah air di tengah fluktuasi harga energi global.(*)
















