INFOKINI.ID, SUNGGUMINASA– Polemik pengangkatan pejabat dan pergantian pimpinan birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akhirnya menemui titik terang. Berdasarkan hasil rapat koordinasi via Zoom Meeting antara Pemkab Gowa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin (7/9/2026), seluruh Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) yang diterbitkan Bupati Gowa dinyatakan mengandung kekeliruan administrasi dan kesalahan fatal secara aturan.
Sebagai tindak lanjut, seluruh SK Plt resmi dicabut dan digantikan dengan SK Pelaksana Harian (Plh) untuk mengembalikan tata kelola pemerintahan ke koridor regulasi yang berlaku.
Perubahan krusial ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1.3.1/1862/BKPSDM/IX/2026 yang ditetapkan di Sungguminasa tertanggal 7 September 2026. Lewat surat terbaru tersebut, Firdaus yang merupakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa ditunjuk menjalankan tugas sebagai Plh Sekda Gowa.
Surat keputusan ini secara otomatis membatalkan dan mencabut Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.3.1/1807/BKPSDM/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 yang sebelumnya dijadikan dasar penunjukan Firdaus sebagai Plt Sekda.

Dari hasil koordinasi lintas lembaga pemerintah tersebut, disepakati tiga poin utama guna menyelesaikan kisruh birokrasi di Pemkab Gowa, yaitu
1. Pencatatan dan Pembatalan SK Plt.
Keputusan penerbitan SK Pelaksana Tugas (Plt) oleh Pemkab Gowa dinilai salah secara prosedur hukum kepegawaian.
2. Seluruh SK Plt dicabut total dan dialihkan menjadi SK Pelaksana Harian (Plh).
3. Kewenangan Terbatas Plh Khusus Hak Kepegawaian. Berdasarkan rekomendasi rapat, kewenangan Plh dibatasi dan difokuskan utama pada pencairan hak-hak ASN, khususnya pembayaran gaji pegawai dan kelancaran administrasi rutin.
Sementara terkait penonaktifan/pemberhentian 7 pejabat/pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), proses hukumnya masih menanti hasil investigasi resmi BKN Pusat sebagai landasan penentuan kebijakan selanjutnya.
Sorotan DPRD Gowa: Minta Eksekutif Sampaikan Terbuka ke Publik
Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa memberikan perhatian serius terhadap dampak kekacauan administrasi tersebut. DPRD ingin memastikan bahwa penyesuaian status pejabat ini tidak lagi menghambat pelayanan publik, administrasi keuangan daerah, hak-hak ASN, hingga pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), menegaskan bahwa polemik ini tidak boleh mengorbankan nasib ribuan ASN maupun agenda strategis daerah.
”PJS atau penggantian Sekretaris Daerah itu seharusnya mengacu pada Perpres, bentuknya adalah Plh atau Pj, bukan Plt. Jika memang sejak awal tidak sesuai aturan kepegawaian, eksekutif harus gentle mengakui kekeliruan tersebut dan kembali berjalan di jalur hukum yang benar,” tegas Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengkritik kekacauan administrasi akibat terbitnya SK Plt sebelumnya.
DPRD Gowa juga mendesak pihak eksekutif untuk segera memberikan penyataan resmi kepada media massa agar masyarakat Kabupaten Gowa memperoleh informasi yang jujur, benar, dan transparan mengenai dasar hukum perubahan SK serta batas kewenangan pejabat Plh saat ini.
Dewan menekankan bahwa dengan diterbitkannya SK Plh terbaru, tidak ada alasan lagi bagi Pemkab Gowa untuk menunda pembayaran gaji pegawai dan anggota legislatif. Secara tidak langsung, perubahan SK ini menjadi bentuk pengakuan dari pihak eksekutif atas kekeliruan administratif yang telah memicu kebingungan publik dan tertundanya hak-hak ASN.
DPRD Gowa berharap tahapan pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD dapat segera dimulai tanpa menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari.(*)
















