INFOKINI.ID, JAKARTA– Pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi titik balik penting dalam mengakhiri ketidakpastian hukum hubungan kerja di sektor domestik. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menguatkan bahwa payung hukum ini secara tegas mengikat hak dan kewajiban antara Pekerja Rumah Tangga (PRT), pemberi kerja, hingga Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, menegaskan bahwa penerapan prinsip kesetaraan kini menjadi kewajiban mutlak yang dipayungi aturan hukum.
“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Melalui UU PPRT, proses rekrutmen PRT dapat dilakukan secara mandiri oleh pemberi kerja atau menggunakan jasa P3RT yang terdaftar. Regulasi anyar ini merinci poin-poin krusial yang selama ini kerap memicu kendala di lapangan, seperti kejelasan lingkup pekerjaan, batasan waktu kerja, standar upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, hingga jaminan lingkungan kerja yang aman dari kekerasan.
Guna mengantisipasi gesekan, regulasi ini mengedepankan mekanisme penyelesaian perselisihan secara bertahap. Musyawarah mufakat diutamakan sebelum melangkah ke jalur mediasi resmi sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Kehadiran UU Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan dapat menepis stikmatisasi sekaligus mengangkat harkat dan martabat PRT sebagai sektor pekerja formal yang terlindungi secara hukum.(*)
















