INFOKINI.ID, LUWU UTARA– Langkah nyata memperkuat akuntabilitas ekonomi desa terus digenjot di Kabupaten Luwu Utara. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba berkolaborasi dengan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) menggelar sosialisasi perpajakan bagi 14 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kecamatan Malangke, Senin (14/9/2026).
Berlangsung di Aula Kantor Camat Malangke, agenda ini berfokus membedah kedudukan BUMDes sebagai Wajib Pajak Badan. Para pengurus dibekali pemahaman praktis mulai dari pembukuan, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
Kepala KP2KP Masamba, Muhammad Kasman Roem Hasyim, menegaskan bahwa edukasi perpajakan kali ini sengaja dirancang lewat pendekatan simulasi transaksi riil harian agar materi teknis mudah diserap pengurus di lapangan.
“Kami menggunakan pendekatan penyampaian materi dengan menyusun contoh-contoh transaksi BUMDes disertai bagaimana kewajiban pajak muncul dari aktivitas usaha sehari-hari,” terang Kasman.
Menurutnya, ketimbang menghafal deretan pasal regulasi, kunci utama tata kelola yang sehat terletak pada kebiasaan mengenali aspek pajak sejak awal transaksi dilakukan. Pembukuan yang tertib tidak hanya menghindarkan BUMDes dari kekeliruan administrasi, tetapi juga menyajikan rekam jejak performa bisnis secara transparan.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta juga mendapatkan pembaruan krusial terkait penyesuaian ketentuan perpajakan tahun 2026. Pokok bahasan mencakup skema PPh Badan, pemotongan PPh Pasal 21 dan 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), aturan PPN, hingga integrasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax DJP.
Sinergi ini turut dihadiri langsung oleh Ketua BKAD Kecamatan Malangke, H. Muhammad Addas, bersama Sekretaris BKAD, Erwin. Kehadiran BKAD mempertegas komitmen antarlembaga dalam mengawal BUMDes agar semakin akuntabel dan berkelanjutan.
Lewat penyuluhan intensif ini, KP2KP Masamba berharap BUMDes di Luwu Utara tak hanya mahir mencetak laba, tetapi juga memiliki fondasi legalitas dan tata kelola pajak yang kuat demi mendorong pertumbuhan ekonomi desa.(*)















