Resmi Diperpanjang! Kemenag Buka Pendaftaran Pengawas Halal Hingga 20 September 2026

Foto: ist

INFOKINI.ID, JAKARTA– Kementerian Agama (Kemenag) membawa kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya. Masa pendaftaran pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) melalui jalur penyesuaian (inpassing) resmi diperpanjang hingga 20 September 2026.

Kebijakan ini mengoreksi jadwal semula yang sedianya ditutup pada 15 September 2026. Keputusan ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.85/Dt.III.V/HM.01/08/2026 tanggal 14 September 2026 untuk merespons tingginya antusiasme serta memberikan kesempatan yang lebih memadai bagi calon peserta.

PDAM

Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, menegaskan bahwa langkah penguatan SDM ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk membenahi tata kelola dan kualitas layanan keagamaan di Tanah Air.

“Perpanjangan ini kami sampaikan kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar dapat diteruskan kepada pegawai di lingkungan kerja masing-masing. Kami juga mendorong calon peserta yang memenuhi persyaratan untuk segera melakukan pendaftaran dan memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap,” papar Fuad dalam siaran resminya di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Ia juga mengingatkan agar para pendaftar tak menunda proses hingga masa penutupan. “Jangan menunggu sampai batas akhir pendaftaran, tetapi segera lengkapi dokumen dan lakukan pendaftaran sesuai ketentuan,” cetusnya.

Syarat dan Sasaran Peserta

Program inpassing ini terbuka bagi PNS aktif Kemenag yang belum menduduki jabatan fungsional lain. Kesempatan juga diberikan kepada eks Satuan Tugas (Satgas) Layanan JPH di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dengan catatan bersedia ditempatkan di Kanwil Kemenag provinsi setempat.

Kriteria utama yang wajib dipenuhi pendaftar mencakup:

  • Usia: Maksimal 6 bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) per 1 Desember 2026.

  • Pengalaman Kerja: Minimal 2 tahun akumulatif di bidang pengawasan JPH yang dibuktikan dengan portofolio resmi.

  • Kinerja: Nilai evaluasi kinerja tahunan minimal bernilai “Baik” selama dua tahun terakhir.

  • Rekomendasi: Memiliki Surat Usul dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setempat.

Dokumen Wajib & Jalur Pendaftaran

Peserta diwajibkan mengunggah berkas administrasi seperti SK Kenaikan Pangkat dan SK Jabatan Terakhir, Ijazah Terakhir, Surat Keterangan tidak sedang tugas belajar/cuti di luar tanggungan negara/menjalani hukuman disiplin, serta Surat Keterangan Sehat dari faskes pemerintah. Seluruh dokumen diunggah secara daring melalui portal resmi Bimas Islam di laman [https://bimasislam.kemenag.go.id/djph/](https://bimasislam.kemenag.go.id/djph/).

Tahapan Seleksi Inpassing Pengawas JPH 2026:

  • Pendaftaran Online: Hingga 20 September 2026.

  • Seleksi Administrasi & Unggah SIASN BKN: 16–30 September 2026.

  • Verifikasi & Validasi BPJPH: 1–15 Oktober 2026.

  • Penerbitan Rekomendasi Inpassing: 16–30 Oktober 2026.

  • Penyampaian Rekomendasi ke Satker: 1–10 November 2026.

  • Penerbitan SK Jabatan Fungsional: Ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2026.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *