Tembus Rp57,23 Triliun, Setoran Pajak Ekonomi Digital Setia Perkuat Penerimaan Negara

Foto: ist

INFOKINI.ID, JAKARTA– Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang mencapai angka fantastis sebesar Rp57,23 triliun per 31 Agustus 2026. Capaian ini menjadi bukti kuat kian besarnya kontribusi transaksi elektronik dalam menopang penerimaan negara.

Penyumbang terbesar akumulasi penerimaan ini didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) dengan total setoran menembus Rp44,05 triliun dari 244 pelaku usaha digital.

PDAM

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa hingga akhir Agustus 2026 pihaknya telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut pajak.

“DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua entitas baru, yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta mencabut status pemungut bagi Expedia Lodging Partner Services Sarl,” jelas Inge dalam keterangan resminya.

Rincian Sektor Pajak Ekonomi Digital per 31 Agustus 2026:

  • PPN PMSE: Rp44,05 Triliun (Tren positif tumbuh sejak 2020: Rp731,4 miliar hingga menyentuh Rp8,38 triliun pada kurun berjalan 2026).

  • Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah): Rp5,75 Triliun (Terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun).

  • Pajak Fintech (P2P Lending): Rp5,28 Triliun (Mencakup PPh Pasal 23 Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 Rp728,13 miliar, dan PPN DN Rp3,08 triliun).

  • Pajak Aset Kripto: Rp2,15 Triliun (Terbagi dari PPh Pasal 22 Rp1,27 triliun serta PPN DN Rp881,82 miliar).

Inge menambahkan, intensifikasi pajak digital bukan sekadar upaya meningkatkan pendapatan kas negara, melainkan juga bagian dari penciptaan keadilan iklim bisnis.

“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *