BPS dan Menaker Rilis KBJI 2026: Dunia Industri Makin Mudah Cari Tenaga Kerja Sesuai Tren

Foto: ist

INFOKINI.ID, JAKARTA– Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi meluncurkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dalam sebuah acara di Jakarta, Jumat (18/9/2026). Dokumen pembaruan dari KBJI 2014 ini hadir sebagai acuan tunggal penatakelolaan pasar kerja nasional sekaligus diselaraskan dengan standar International Standard Classification of Occupations (ISCO).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penyusunan KBJI 2026 melibatkan berbagai masukan intensif dari kementerian dan lembaga teknis. Langkah ini memastikan pemetaan jabatan di Indonesia merefleksikan dinamika dunia kerja terkini.

PDAM

“KBJI ini berisikan informasi jabatan yang terpetakan secara lengkap, detail, dan terklasifikasi sesuai standar internasional. Banyak perubahan signifikan dari dokumen 2014 yang kini disempurnakan menjadi KBJI 2026,” ujar Yassierli.

Bagi sektor industri, KBJI 2026 dirancang menjadi bahasa bersama (common language) untuk menyelaraskan proses rekrutmen hingga penataan struktur organisasi perusahaan. Informasi jabatan yang terstandar akan mempermudah komunikasi antara penyedia kerja dan para pencari kerja.

Menaker juga menyoroti pentingnya fleksibilitas dokumen ini. Mengingat lanskap dunia kerja bergerak sangat dinamis, Yassierli meminta pembaruan KBJI ke depan dilakukan secara berkala dan responsif, tanpa harus menunggu jeda 10 tahun. Selain itu, percepatan digitalisasi sistem menjadi prioritas agar data klasifikasi jabatan ini mudah diakses publik.

Nantinya, KBJI 2026 terintegrasi langsung dengan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Integrasi ini memungkinkan pemerintah dan lembaga pendidikan mendeteksi kemunculan jenis pekerjaan baru, mengukur tren pertumbuhan jabatan, serta menyesuaikan program pelatihan, peningkatan kompetensi, hingga sertifikasi tenaga kerja sesuai kebutuhan industri.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengonfirmasi bahwa KBJI 2026 telah sah secara legal melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 8 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *