INFOKINI.ID, GOWA– Langkah tegas diambil tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polresta Gowa. Petualangan mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa memasuki babak baru lewat penggeledahan serentak.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol. Hernowo Yulianto, mengonfirmasi langsung aksi penggeledahan tersebut. Langkah krusial ini dilakukan guna mengumpulkan barang bukti agar titik terang perkara makin benderang.
“Hari ini kita melakukan rangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait proses perizinan PBG dan perizinan lainnya. Salah satunya dengan penggeledahan untuk menemukan alat bukti yang berkaitan langsung dengan kasus ini,” tegas Brigjen Pol. Hernowo Yulianto, sesaat usai penggeledahan dilakukan, Senin (21/9/2026) malam di rumjab Bupati Gowa.
Penggeledahan tidak hanya berpusat di satu titik. Tim gabungan menyisir tiga lokasi strategis secara bersamaan, yakni Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta Kantor Bagian Umum.
Bahkan di Rumah Jabatan Bupati, penyidik bergerak menyisir setiap sudut ruangan tanpa terkecuali, termasuk area kamar pribadi. Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan resmi yang telah ditetapkan oleh Pengadilan.
“Semua ruangan di rumah jabatan yang ada kaitannya, termasuk kamar, kita lakukan penggeledahan. Saat proses berlangsung, Bupati tidak berada di lokasi. Sesuai prosedur dan penetapan pengadilan, penyampaian cukup diberikan kepada pihak yang berada di lokasi,” jelasnya.
Dari hasil penyisiran marathon tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi perizinan tersebut.

Penyidikan gabungan antara Mabes Polri dan Polda Sulsel ini menjadi penindakan perdana di lokasi tersebut untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak terkait dalam skandal perizinan PBG di Kabupaten Gowa.
Sementara itu, pihak Bupati Gowa angkat bicara menanggapi aksi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Tipidkor terkait dugaan kasus perizinan PBG.
Melalui Kuasa Hukumnya, Andi Imran, pihak Bupati Gowa menegaskan komitmennya untuk menyikapi langkah penegakan hukum tersebut secara kooperatif, profesional, dan proporsional.
“Kami menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk tindakan penyidik Tipidkor Polda Sulsel dalam melakukan penggeledahan. Bagi kami, ini merupakan bagian dari tahapan proses penyidikan yang harus dihormati,” ujar Andi Imran.
Andi Imran menilai, penggeledahan yang berlangsung merupakan wewenang sah dari pihak kepolisian, sepanjang dijalankan sesuai standar operasional serta koridor hukum yang berlaku. Menanggapi situasi yang menjadi sorotan publik ini, pihaknya memilih untuk tidak berspekulasi maupun membangun wacana yang berlebihan.
“Kami sebagai kuasa hukum tidak ingin membangun opini yang berlebihan. Kami menanggapi proses ini dengan tenang dan santai. Yang terpenting adalah seluruh proses hukum berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Imran menyampaikan bahwa langkah hukum penyidik harus dipandang secara jernih dan objektif. Pihaknya akan mendampingi kliennya untuk memastikan seluruh hak hukum Bupati Gowa terlindungi selama jalannya pemeriksaan.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau publik agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan dini hanya berdasarkan adanya tindakan penggeledahan di lapangan. “Penggeledahan bukanlah akhir dari sebuah proses hukum. Masih ada tahapan-tahapan penyidikan yang harus dilalui. Karena itu, mari kita tempatkan persoalan ini secara proporsional dan menyerahkan proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Andi Imran.(*)
















