INFOKINI.ID, JAKARTA– Penyidikan skandal korupsi perizinan di Kabupaten Gowa mencapai titik krusial. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), bersama orang kepercayaan berinisial HA sebagai tersangka tindak pidana korupsi, pemerasan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Status hukum ini diumumkan secara terbuka usai penyidik gabungan melakukan gelar perkara maraton serta mengantongi bukti kuat terkait praktik pungutan liar (pungli) dan penerimaan imbalan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berulang periode 2025–2026.
Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada temuan fakta lapangan terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh Husniah Talenrang untuk memeras para pengembang properti dan pelaku usaha minimarket.
Bukti Kejahatan Bupati Gowa:
1.Pungli Perumahan: Meminta pembayaran Rp1 Juta – Rp1,5 Juta per unit rumah via Kadis Perkimtan
2.Pemerasan Minimarket: Meminta imbalan dana atas penerbitan izin operasional
3.Pencucian Uang (TPPU): Minta potongan 70 persen rumah mewah Royal Spring (Rp1,4 M jadi Rp420 Juta)
Fakta Pidana: Patok Pungli per Unit Rumah dan Sasar Minimarket
Penyidik Kortastipidkor Polri membongkar alur kejahatan yang melibatkan struktur dinas teknis hingga lingkaran dalam Bupati. Dalam menjalankan aksinya, Husniah diduga mematok tarif pungli kepada para pengembang yang sedang mengurus dokumen PBG.
Penyidik menemukan fakta bahwa Bupati Gowa secara langsung memerintahkan pejabat di bawahnya untuk menagih uang suap dari para pengembang perumahan.”Penyidik menemukan fakta bahwa saudara HT meminta, kemudian saudari HT memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan untuk meminta kepada pengembang yaitu sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per rumah,” tegas Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Selain menyasar pengembang perumahan, penyidikan juga membongkar penerimaan aliran dana dari izin minimarket. Dalam skema ini, tersangka HA—yang merupakan orang kepercayaan Bupati bertindak sebagai perantara resmi untuk menyampaikan instruksi dan menampung uang permintaan Husniah dari pihak pengusaha.
| Subjek Tersangka | Peran dalam Kasus | Delik Pidana Utama |
| Sitti Husniah Talenrang (HT) | Bupati Gowa (Inisiator & Penerima Utama) | Pemerasan Jabatan, Gratifikasi & TPPU |
| HA | Orang Kepercayaan Bupati | Perantara Pemerasan dan Pengumpul Dana |
Modus TPPU: Paksa Diskon 70 Persen Properti Pakai Nama Pihak Lain
Bentuk pemerasan paling menonjol yang menyeret Husniah ke sangkaan pasal TPPU adalah penguasaan aset properti berdalih perizinan. Penyidik menemukan fakta bahwa syarat diterbitkannya izin PBG Perumahan Royal Spring adalah penyerahan satu unit rumah mewah dengan harga yang dipangkas secara abnormal.
Rumah bernilai pasar Rp1,4 miliar dipaksa untuk diserahkan kepada Husniah hanya dengan membayar Rp420 juta—atau mengalami pemotongan harga hingga 70 persen dari nilai asli.
“Yang ketiga terkait pengurusan izin persetujuan bangunan gedung perumahan Royal Spring, saudara HT meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan. Rumah tersebut diperoleh saudara HT dengan menggunakan nama pihak lain, dengan dibayar hanya Rp420 juta,” ungkap Ahmad.
Penyembunyian aset dengan modus menggunakan nama pihak ketiga (nominee) inilah yang memperkuat sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Husniah.
Jeratan Pasal Pemerasan Jabatan
Atas perbuatan yang merugikan iklim investasi dan merusak tata kelola pemerintahan daerah tersebut, penyidik Kortastipidkor Polri resmi menjerat Bupati Gowa dengan pasal pemerasan dalam jabatan.
“Terhadap saudara HT dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” pungkas Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi.
Polri juga memastikan telah menyiapkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dan Penahanan yang dilayangkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memproses langkah administratif hukum lebih lanjut terhadap kepala daerah tersebut.(*)
















