Warga Kandea Tewas Ditembak Saat Perang Kelompok, Polrestabes Makassar Periksa Senjata dan Personel

Foto: ist

INFOKINI.ID, MAKASSAR– Polrestabes Makassar memastikan penanganan peristiwa perang kelompok yang terjadi di Jalan Kandea III, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Minggu (27/9/2026) dini hari, berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 02.50 WITA tersebut mengakibatkan seorang warga bernama Rafli Ramadhani alias Pingky (19) meninggal dunia akibat luka berlubang pada bagian punggung yang diduga bekas tembakan.

PDAM

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas penyebab pasti kematian korban.

Peristiwa bermula saat lima personel Unit Reskrim Polsek Tallo yang dipimpin Panit Opsnal Ipda A. Syahrir mendatangi lokasi di sekitar pertigaan kanal Jalan Poros Kanal Bunga Eja Beru guna membubarkan aksi saling serang antar-kelompok. Namun, setibanya di lokasi, petugas justru mendapat serangan berupa lemparan batu dan busur dari massa.

Guna melindung keselamatan personel serta masyarakat sekitar, petugas mengeluarkan tembakan peringatan hingga massa akhirnya membubarkan diri.

Sekitar pukul 04.50 WITA, pihak kepolisian menerima informasi bahwa korban telah dilarikan ke RSAL Jala Ammari dan dinyatakan meninggal dunia. Kapolsek Tallo AKP Asfada kemudian memfasilitasi evakuasi jenazah ke RS Bhayangkara Makassar untuk tindakan medis lebih lanjut.

Kabiddokkes Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol dr. Muhammad Haris, membeberkan hasil pemeriksaan awal terhadap jenazah korban setelah mendapat persetujuan pihak keluarga untuk tindakan autopsi.

“Pada pemeriksaan luar, kita dapatkan di punggung belakang ada luka. Kemudian pada pemeriksaan selanjutnya ada luka keluar yang menyerupai luka tembak, dari daerah punggung luar kiri keluar di lengan kanan,” ungkap Kombes Pol dr. Muhammad Haris saat memberikan keterangan di Biddokkes Polda Sulsel, Minggu (27/9/2026).

Selain menelan korban jiwa, bentrokan tersebut juga diwarnai aksi pengrusakan dan pembakaran Pos Mitigasi di pertigaan Jalan Kandea III dan Jalan Bunga Ejayya, Kecamatan Bontoala, sebuah pos pengamanan bersama hasil sinergi masyarakat, Polsek, Koramil, dan pemerintah kecamatan.

Sebagai langkah pembuktian transparan, Polrestabes Makassar telah mengamankan senjata api beserta amunisi personel untuk menjalani ujian laboratorium balistik. Seluruh personel yang bertugas di lokasi juga telah menjalani interogasi awal, pendalaman oleh Seksi Propam Polrestabes Makassar, serta pemeriksaan oleh Itwasda Polda Sulawesi Selatan.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tindakan anggota di lapangan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan proses penanganan ini dilakukan secara transparan dan profesional. Kami tidak akan menutup-nutupi fakta yang ditemukan di lapangan. Hasil autopsi, pemeriksaan balistik, serta pendalaman Propam dan Itwasda akan menjadi dasar menentukan langkah selanjutnya,” tegas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.

Arya menambahkan, pihak kepolisian tidak memberikan perlakukan khusus atau diskriminasi hukum jika ditemukan pelanggaran pidana yang melibatkan anggota Polri.

“Kami menegaskan tidak ada perbedaan hukum, baik itu anggota Polri ketika melakukan tindak pidana, kita akan tindak secara tegas,” ujat Kapolrestabes.

Guna memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Polrestabes Makassar mengimbau warga Kandea dan Bunga Ejayya untuk tetap tenang, menahan diri, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *