INFOKINI.ID, BOGOR– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang online atau seller di empat platform e-commerce besar tanah air, yakni Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2026 ini dipastikan bukan merupakan jenis pungutan baru, melainkan bentuk penyetaraan keadilan berusaha atau leveling the playing field antara pedagang konvensional dan digital.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui serangkaian evaluasi matang, termasuk memperhatikan kesiapan sistem administrasi dari marketplace maupun para pelaku usaha.
“Terkait dengan PPh Pasal 22 marketplace sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober, ada empat marketplace yang kita tunjuk, yaitu Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Tentu kita pastikan bahwa kebijakan-kebijakan ini, ini sebenarnya bottom line-nya bukan merupakan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai,” ujar Bimo saat ditemui dalam kegiatan Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10/2026).
Sebelumnya, aturan pemungutan pajak e-commerce ini dijadwalkan meluncur pada 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah memutuskan untuk menundanya guna memberikan ruang bagi platform digital dalam mematangkan kesiapan teknis dan administratif. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum mengenai mekanisme perpajakan bagi jutaan pelaku UMKM dan pedagang online di Indonesia.
Bimo menganalogikan penerapan aturan ini dengan transaksi ritel konvensional agar masyarakat lebih mudah memahami esensi keadilan fiskal.
“Logikanya simple, kalau beli pulpen di toko buku kita bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, beli pulpen di marketplace juga selayaknya harus dipungut PPN. Jadi, tidak ada pajak baru. Ini level of playing field,” pungkasnya.(*)
















