INFOKINI.ID, GOWA– Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang angkat bicara usai resmi dimakzulkan dari jabatannya menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat dari DPRD Gowa. Di balik pencopotan tersebut, Husniah secara mengejutkan menduga adanya unsur sabotase administratif dalam proses pengiriman dokumen penting dari MA.
Pernyataan itu disampaikan Husniah didampingi tim kuasa hukumnya dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026). Ia menilai ada kejanggalan serius yang menghambat hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah untuk menyampaikan tanggapan di hadapan MA.
“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos,” tegas Husniah.
Permasalahan ini bermula ketika DPRD Gowa melayangkan permohonan uji pendapat ke MA pada 21 Agustus 2026. Berdasarkan prosedur, MA kemudian mengirimkan surat pemberitahuan hak jawab kepada pihak bupati dan DPRD agar kedua belah pihak dapat memberikan argumen hukum yang berimbang.
Namun, surat kenegaraan tersebut justru tidak pernah sampai ke tangan Husniah. Dokumen itu baru diketahui keberadaannya justru setelah majelis hakim MA mengeluarkan putusan resmi pada Kamis (1/10/2026).
Kuasa Hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, membeberkan sejumlah temuan terkait alur pengiriman surat dari MA tersebut. Berdasarkan penelusuran tim hukum, surat dari MA tercatat dikirimkan oleh PT Pos pada 2 September 2026.
Alih-alih dikirimkan ke Kantor Bupati Gowa selaku alamat dan pihak yang dituju, dokumen krusial tersebut justru nyasar ke Pengadilan Agama.
“Pengiriman surat yang menjadi dokumen negara ini bukan ke kantor bupati atau pihak yang ditujukan. Namun surat itu dikirim ke Pengadilan Agama. Yang jadi tanda tanya adalah siapakah yang memerintahkan surat itu dikirim ke Pengadilan Agama?” ujar Adhi.
Adhi menambahkan, pihak PT Pos baru menarik kembali dokumen tersebut dari Pengadilan Agama setelah putusan pemakzulan dari MA resmi diketok. Pihaknya menduga kuat ada kelalaian fatal atau kesengajaan terstruktur di balik salah alamatnya surat resmi negara tersebut.
Atas temuan ini, kubu Husniah berencana melayangkan langkah hukum lanjutan, termasuk mengirimkan surat pengaduan resmi kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengusut dugaan sabotase tersebut.
Meski demikian, Husniah tetap menghargai proses hukum yang telah berjalan kendati ia menilai dinamika politik di Kabupaten Gowa sudah sangat tidak sehat. Ia khawatir kemelut ini justru mengganggu jalannya roda pemerintahan serta pelayanan publik kepada masyarakat luas.
“Proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan pelayanan bagi masyarakat. Saya memesan kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi, kita jaga sama-sama Gowa ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, perkara uji pendapat bernomor registrasi 21 Agustus 2026 ini diputus oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Irfan Fachruddin dengan Hakim Anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Gowa beralasan dan berdasarkan hukum, yang berujung pada pemakzulan sang bupati.(*)
















