Setelah Ditolak Menkumham, Dua Gugatan Moeldoko Cs Gugur di Pengadilan

INFOKINI.ID, JAKARTA – Setelah penolakan dari Menkumham, perseteruan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Moeldoko dan kawan-kawan yang menyelenggarakan KLB ilegal Deli Serdang 5 Maret 2021 yang lalu kembali dibicarakan.

Hal ini dikarenakan menyusulnya dua gugatan Moeldoko dkk yang dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, menegaskan bahwa gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk, terkait AD/ART partai dinyatakan gugur oleh PN Jakarta Pusat.

“Gugur dikarenakan pengacara penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. Aneh, kalau berani menggugat, mengapa tidak berani hadir?” ujarnya, Rabu (5/5/2021).

PN Jakarta Pusat mementahkan dua gugatan tersebut pada Selasa (4/5/2021).

Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di Pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 pengacara dkk yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.

Selain itu, gugatan lainnya yang juga dimentahkan terkait pemecatan Jhoni Allen Marbun.

“Gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar,” lanjutnya.

Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum atas dugaan melaksanakan KLB ilegal.

“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah,” tutup Mehbob.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *