INFOKINI.ID, JAKARTA — Pemerintah memperluas kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat membeli rumah subsidi melalui aturan terbaru.
Masyarakat dengan penghasilan atau gaji maksimal Rp14 juta dapat membeli rumah subsidi. Hal ini setelah pemerintah memperluas kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui aturan terbaru.
Kini, pekerja dengan penghasilan Rp 8,5 juta hingga Rp 12 juta per bulan di sejumlah wilayah — bahkan pasangan suami istri dengan pendapatan gabungan hingga Rp 14 juta di Jabodetabek –, masuk dalam kategori MBR dan berhak mengakses program rumah subsidi.
Kebijakan ini diharapkan memperluas kesempatan masyarakat memiliki hunian layak sekaligus mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah.
Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 April 2025.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan penyesuaian dilakukan karena batas penghasilan MBR sebelumnya sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi dan biaya hidup di berbagai daerah.
Pemerintah juga mengubah pembagian wilayah dari dua menjadi empat zona agar penetapan batas penghasilan lebih sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.
“Putusan ini sudah dibuat, dilaksanakan tanggal 25 November 2024. Tujuannya sekali lagi, untuk mempermudah rakyat untuk mendapatkan, membangun rumah. Ataupun juga bagi para pengembang, membangunkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang lebih murah,” kata Tito, beberapa waktu lalu.
Dalam aturan terbaru, Zona 1 yang meliputi Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur menetapkan batas penghasilan maksimal Rp 8,5 juta per bulan bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp 10 juta bagi yang telah menikah.
Untuk Zona 2 yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara, batas penghasilan maksimal ditetapkan Rp 9 juta bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp 11 juta bagi yang telah menikah.
Sementara itu, Zona 3 yang meliputi Papua dan daerah otonomi baru di wilayah tersebut menetapkan batas penghasilan maksimal Rp 10,5 juta bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp 12 juta bagi yang telah menikah.
Adapun Zona 4, yakni Jabodetabek, memiliki batas penghasilan tertinggi, yaitu Rp 12 juta per bulan bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp 14 juta bagi pasangan suami istri.
Pemerintah menilai penyesuaian tersebut akan memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan rumah subsidi, terutama bagi pekerja formal di kawasan perkotaan yang selama ini tidak lagi memenuhi syarat akibat kenaikan pendapatan nominal, meski daya belinya belum cukup untuk membeli rumah komersial.
Selain memperbarui batas penghasilan, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian PKP juga menyiapkan surat keputusan bersama (SKB) sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap percepatan Program 3 Juta Rumah.
SKB tersebut diharapkan dapat menyelaraskan pelaksanaan kebijakan di daerah, termasuk penyederhanaan perizinan dan dukungan terhadap pembangunan perumahan bersubsidi.
Kebijakan baru ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak keluarga yang membutuhkan rumah pertama, khususnya di daerah dengan harga tanah dan biaya hidup yang relatif tinggi, sehingga target penyediaan hunian layak bagi masyarakat dapat tercapai.















