INFOKINI.ID, GOWA– Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memilih tak ambil pusing dengan gelombang kecaman hingga gugatan hukum yang menerpa mereka. Alat kelengkapan dewan ini menegaskan komitmennya untuk tetap solid bekerja dan siap “tancap gas” mulai pekan depan.
Agenda krusial pun telah dijadwalkan. Pansus yang dipimpin oleh triumvirat lintas fraksi, dengan komposisi Muh Kasim Sila (Fraksi PAN) sebagai Ketua, Asrul Makkaraus (Fraksi PPP) sebagai Wakil Ketua, dan Andi Lukman Naba (Fraksi Demokrat) sebagai Sekretaris ini terus mengusut tiga kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Gowa tersebut akan segera memanggil sejumlah saksi dan narasumber kunci untuk menguliti fakta yang ada.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, mengibaratkan cara kerja pansus ini layaknya sebuah pengadilan kecil. Tugas utamanya adalah mengumpulkan data, mengkaji, serta memvalidasi fakta secara mendalam agar penanganan masalah tidak dilakukan secara asal-asalan.
“Agenda kerja sudah kita sepakati dan Insyaa Allah minggu depan Pansus sudah mulai bekerja dengan agenda pertama, yakni melakukan pemanggilan saksi-saksi dan narasumber,” ujar Kasim Sila dari Fraksi PAN, Sabtu (6/6/2026).
Pansus yang memiliki masa kerja maksimal 60 hari ini dibentuk untuk membongkar tiga persoalan pelik di Gowa yang diduga melibatkan kebijakan kepala daerah, yaitu sengkarut proyek pengadaan seragam sekolah gratis, pencabutan beasiswa S3 secara sepihak terhadap mahasiswa doktoral Rizqilah Amran dan dugaan pelanggaran etika kepala daerah.
Langkah agresif DPRD Gowa ini memicu reaksi keras dari kelompok yang kontra, bahkan berujung pada layangan gugatan ke pengadilan. Menanggapi tensi panas tersebut, Wakil Ketua 1 DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati hak konstitusional warga negara yang menempuh jalur hukum.
Namun, HAR menegaskan hingga saat ini pimpinan dewan belum menerima salinan resmi gugatan tersebut. Ia juga meluruskan persepsi publik bahwa Hak Angket ini tidak lahir dari ruang hampa atau keputusan politis yang tiba-tiba.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa pembentukan Pansus Hak Angket bukanlah keputusan yang lahir secara tiba-tiba. Proses tersebut berawal dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD melalui aksi penyampaian pendapat, surat pengaduan, laporan, serta permohonan RDPU,” tegas legislator yang akrab disapa HAR ini.
DPRD Gowa meyakini seluruh mekanisme yang berjalan berada di koridor hukum dan sesuai Tata Tertib DPRD. Mereka pun mengimbau semua pihak untuk menghormati proses yang berjalan, baik di ranah politik dewan maupun di meja hijau pengadilan.
“Pada prinsipnya, DPRD tetap akan menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya sesuai amanat undang-undang,” pungkas HAR dengan nada optimis.(*)















