Purbaya Merasa Berdosa Karena Pangkas DBH yang Jadi Hak Pemda

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, saat mengikuti Rapat Kerja dengan DPD RI, Senin (22/6/2026). (Foto: INT)

INFOKINI.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku merasa berdosa telah melakukan pemangkasan dana bagi hasil (DBH) yang menjadi hak pemerintah daerah (pemda) hingga 69,5% dalam APBN 2026.

Meski begitu, Purbaya menuturkan bahwa dirinya hanya meneruskan kebijakan yang merupakan legasi menteri sebelumnya.

PDAM

Menurut Purbaya, jajarannya mengatakan bahwa pemangkasan DBH dimungkinkan menurut Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Pertama saya jadi menteri keuangan dulu saya bertanya emang boleh DBH dipotong. Orang saya bilang bisa ada UU HKPD bisa tergantung kondisi keuangan negara. Tapi saya tetap merasa berdosa kepada daerah,” ungkap Purbaya, dalam Rapat Kerja dengan DPD RI, Senin (22/6/2026).

Oleh karena itu, ia membuka pembayaran secara bertahap untuk DBH tahun ini. Purbaya pun membuka peluang kenaikan Transfer ke Daerah hingga Rp90 triliun pada tahun depan.

“Tahun depan TKD kira kira sementara ada peningkatan Rp40 triliun tapi range bisa naik Rp90 triliun tergantung diskusi di APBN. Jadi ruang itu terbuka,” ujar Purbaya.

Purbaya menekankan angka kenaikan tersebut tergantung pada pembahasan APBN 2027 dengan DPR RI. Selain itu, Purbaya juga menegaskan fokusnya tetap menjaga disiplin fiskal dengan defisit di bawah 3%.

Sebelumnya Kementerian Keuangan menyampaikan realisasi transfer ke daerah (TKD) telah mencapai Rp306,1 triliun per 31 Mei atau setara 44,2% dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini sebesar Rp693 triliun.

“TKD yang kami salurkan Rp306,1 triliun atau 37,1% dari pagu di APBN,” kata Purbaya, dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Juni 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026) lalu

Adapun TKD 2026 sendiri turun dibandingkan pagu TKD pada APBN 2025 sebesar Rp919,9 triliun.

Sekadar diketahui, DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu. Jenis DBH antara lain Pajak Bumi dan Bangunan, Cukai Hasil Tembakau (CHT), pajak penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), DBH migas, kehutanan, dan mineral batu bara. (cbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *