Jaga Likuiditas Bank, Kemenkeu Parkir Rp200 Triliun Dana SAL Hingga Juli 2027

Foto: ist

INFOKINI.ID, JAKARTA– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah strategis untuk memperkuat ketahanan kas negara sekaligus menjaga stabilitas likuiditas industri perbankan nasional. Pemerintah memastikan kebijakan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp200 triliun di perbankan akan terus dipertahankan hingga Juli 2027.

Langkah ini diambil guna memastikan ketersediaan dana cadangan pemerintah tetap aman, sekaligus memberi ruang stabilitas bagi sektor perbankan sebelum dana tersebut ditarik untuk kebutuhan belanja negara.

PDAM

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengungkapkan bahwa total posisi dana kas negara yang ditempatkan saat ini telah menembus angka Rp299 triliun, atau nyaris menyentuh Rp300 triliun.

“Jadi untuk sekarang penempatan posisinya adalah Rp299 triliun. Jadi nyaris Rp300 triliun,” ujar Prima dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta.

Prima menekankan bahwa dana yang diparkir di perbankan tersebut berstatus sebagai penempatan sementara. Sewaktu-waktu, dana tersebut akan dialokasikan untuk membiayai berbagai program belanja pemerintah sesuai jadwal APBN.

Guna mencegah dampak kejutan terhadap likuiditas pasar keuangan saat penarikan dana dilakukan, Kemenkeu terus membangun koordinasi intensif dengan jajaran perbankan.

“Kami terus melakukan komunikasi dengan perbankan sehingga dana yang di atas Rp200 triliun maupun yang Rp200 triliun ini, pada saat nanti dilakukan penarikan, kita koordinasikan supaya tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan apa yang kita tarik,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan bahwa skema penempatan dana ini telah diselaraskan secara berkala bersama Bank Indonesia (BI) dan otoritas perbankan.

Juda memastikan komitmen pemerintah tetap konsisten untuk menjaga ambang batas penempatan dana sebesar Rp200 triliun hingga penutup tahun ini, sebelum resmi diperpanjang hingga pertengahan tahun depan.

“Intinya akhir tahun tetap sampai dengan Rp200 triliun dan diperpanjang sampai dengan Juli tahun depan. Ini masih sangat konsisten dengan apa yang sudah kita komunikasikan, baik kepada Bank Indonesia maupun perbankan,” tegas Juda.

Kebijakan terukur ini diharapkan mampu menjaga ritme penyerapan anggaran belanja negara secara optimal tanpa mengganggu stabilitas arus kas di sektor perbankan nasional.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *