Plt Gubernur Sulsel Penuhi Panggilan Sebagai Saksi oleh KPK

Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. (Humas Pemprov Sulsel)

INFOKINI.ID, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Gedung KPK di Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Andi Sudirman Sulaiman sebelumnya pada 23 Maret 2021 lalu, juga telah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK.

“Iya, hari ini saya datang dipanggil sebagai saksi di KPK. Sama seperti yang pertama, kali ini permintaan keterangan tambahan,” jelasnya.

Kendati demikian, dirinya tidak bisa merinci terkait perihal apa apa saja yang dipertanyakan oleh KPK. Menurutnya hal ini menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskan.

Pria yang akrab disapa Andalan ini mendukung dan menghormati langkah proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Andalan mengaku bahwa dalam proses sebagai saksi, dirinya ditanya terkait proyek yang dirinya hentikan karena tidak ada Dokumem Pelaksana Anggaran (DPA) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok.

“Jadi, saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai. Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kita menghormati proses ini,” terang Andalan.

Dikabarkan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka pada operasi tangkap (OTT) kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.

Ketiganya yakni, Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan seorang kontraktor Agung Sucipto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *