Hari Ini Diberlakukan PPKM Mikro di Gowa, Ini Aturannya

Wabup Gowa, H Abd Rauf Malaganni saat sosialisasikan PPKM Mikro kepada pelaku usaha di Gowa. (Foto:ist)

INFOKINI.ID,-GOWA– Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Gowa mulai berlaku secara efektif hari ini Sabtu (10/7) dan akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang. Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni berharap di hari pertama ini hingga selesai PPKM berskala Mikro, tidak ada masyarakat khususnya pelaku usaha yang melanggar.

“PPKM Mikro ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemkab Gowa sebagai upaya pemutusan dan antisipasi terjadinya penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa. Jadi kita berharap untuk ditaati,” jelasnya.

Wabup juga menjabarkan seperti di pasar beroperasi sampai dengan pukul 17.00 Wita, kemudian mini market hanya boleh buka sampai pukul 19.00 Wita. Sementara untuk toko kelontong atau warung kecil, rumah makan dan sejenisnya bisa buka hingga pukul 22.00 Wita dengan catatan hanya melayani pesan antar dan tidak makan di tempat.

Diberlakukannya PPKM mikro mengatur aktivitas jual beli masyarakat bagi rumah makan atau pedagang kaki lima hanya bisa sampai jam 19.00 Wita untuk makan ditempat. Sementara untuk take away bisa sampai jam 22.00 Wita.

Meski saat sosialisasi di sejumlah lokasi masih menemukan masyarakat yang belum menaati aturan protokol kesehatan, namun wabup bersama tim menurut berharap aturan ini ditaati khususnya para pelaku usaha. Apalagi menurut wabup, sanksi jelas bagi yang melanggarnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.

“Ini masih ditemukan yang tidak memakai masker di beberapa toko. Saya sudah sampaikan bahwa jangan dilayani kalau ada masyarakat tidak pakai masker mau beli apa saja jangan dilayani.
Demikian juga pemilik toko itu yang melanggar akan kita berikan sanksi. Jika masih ada yang melanggar di hari pertama pemberlakuan pada tanggal 10 Juli 2021, maka akan diberikan teguran secara lisan hingga pencabutan ijin usaha jika masih tetap abai,” tegasnya.

Pada sosialisasi ini, Wakil Bupati Gowa didampingi langsung Kabag Ops Polres Gowa, dan Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa, Kapala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Gowa beserta personil gabungan dari berbagai instansi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *