Produk Pangan Online Harus Ikuti Prosedur Dinkes dan BPOM, Ini Kata Aliyah

Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham (AMI).(Foto:ist)

INFOKINI.ID, MAKASSAR– Minat masyarakat untuk berbelanja pangan olahan di tengah pandemi Covid-19 cenderung mengalami trend peningkatan yang cukup tinggi. Kondisi ini dipicu juga dengan maraknya penjualan pangan secara online. Menyikapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham (AMI), mengajak masyarakat untuk cerdas dalam memilih pangan. “Untuk masyarakat yang memproduksi pangan olahan, sebaiknya mengikuti prosedur dari dinas kesehatan dan juga BPOM untuk mendapatkan label,” ujarnya.

Selain memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan berbelanja, adanya label dari dinkes ataupun BPOM menurut mantan Ketua TP PKK Kota Makassar ini, tentunya dapat menjadi salah satu jaminan kualitas produk. “Produk pangan olahan rumah tangga harus mengantongi PIRT yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan, sedangkan untuk produk pangan olahan berskala industri diwajibkan memiliki izin BPOM. Demikian pula dengan masyarakat yang berbelanja, diharapkan lebih cerdas, memperhatikan kandungan produk. Masyarakat yang ingin mengecek kelegalan produk berbasis online dapat mengakses melaluk cek BPOM. Aplikasi ini dapat di download di play store,” jabar Aliyah, di sela sosialisasi yang digelar di Kecamatan Manggala, Senin (10/8/2020).

Sosialisasi Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham (AMI) tentang produk olahan online.(Foto:ist)

Melalui sosialisasi pemberdayaan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) obat-obatan, kosmetik, dan pangan, Aliyah Mustika Ilham juga mengajak peserta sosialisasi untuk lebih memahami prosedur perizinan pangan olahan dari dinas kesehatan dan BPOM. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari dinas kesehatan Makassar, Kepala Seksi Farmasi, Hj Nurlaela SSi Apt MKes dan Kabid Infokom Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Makassar (BBPOM), Dra Erni Arnida Apt MH.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *