INFOKINI.ID, GOWA – Kepolisian Resort (Polres) Gowa terus melakukan penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat luas.
Keempat kasus itu diantaranya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP, kasus kekerasan terhadap anak di Kecamatan Tinggimoncong, kaburnya seorang tahanan, dan kasus diamankannya 2 anggota Polres Gowa yang diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasi Humas Polres Gowa menegaskan, bahwa seluruh kasus yang saat ini viral telah terproses. Bahkan, sebagian kasus tersebut sudah dilimpahkan (Tahap II) ke pihak Kejaksaan Negeri Gowa.
“Untuk kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tinggimoncong beberapa waktu lalu pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap 3 orang dan 1 diantaranya masih dalam observasi di Rumah Sakit Dadi Makassar,” jelas Kasi Humas Polres Gowa AKP M Tambunan, Kamis (7/10/2021).
Paman korban Joko Purwanto alias Bayu yang terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang menimpa dua keponakannya mengapresiasi upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian dalam penanganan kasus tersebut.
Sementara untuk kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP, pihak kepolisian telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gowa.
“Kami dari pihak kepolisian telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa,” kata AKP M Tambunan.
Sementara dalam kasus tahanan yang melarikan diri, pihak kepolisian tidak tinggal diam dan telah mengeluarkan daftar resmi pencarian orang (DPO).
Sedangkan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua oknum anggota Polres Gowa telah dilakukan proses hukum di Polrestabes Makassar. Sementara untuk sanksi kode etik akan dilakukan oleh Seksi Propam Polres Gowa setelah adanya putusan inkrah dari pengadilan.
“Saya berharap seluruh masyarakat tidak terprovokasi dengan berbagai berita yang mendiskreditkan Polres Gowa dalam penanganan kasus yang selama ini diproses, dan saya tegaskan pihak kepolisian Resor Gowa akan tegas menindaklanjuti seluruh perkara yang ditangani,” tegas AKP M Tambunan.
“Kerja kepolisian itu terstruktur dan sesuai SOP, tidak boleh sembarangan. Untuk penanganan kasus itu harus teliti (lidik) dan tidak asal terka,” pungkas Tambunan.














