Digeledah Saat Nongkrong, Ternyata Pemuda Ini Bawa Parang dan Anak Panah

Barang bukti senjata tajam yang diamankan polisi. ()

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Seorang pemuda diamankan petugas dari Resmob Polsek Mamajang di Jalan Veteran Selatan (Inspeksi Kanal), Kota Makassar, Kamis (20/1/2022).

Pemuda berinisial Zh (19) itu kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Kasi Humas Polsek Mamajang Bripka Ilham mengatakan bahwa pemuda tersebut terjaring saat patroli Kamtibmas Unit Opsnal Polsek Mamajang.

Saat itu, petugas melihat pemuda itu sedang nongkrong bersama temannya. Saat digeledah, dari lelaki Zh kedapatan membawa senjata tajam jenis parang dan satu buah anak panah dan pelontarnya.

“Saat diperiksa pemuda ini kedapatan membawa satu buah anak panah dan pelontarnya di dalam saku sweaternya dan sebilah parang diselipkan di pinggangnya,” kata Bripka Ilham.

Selanjutnya remaja tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Mamajang untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepada polisi, pemuda itu mengaku membawa senjata sekadar untuk berjaga-jaga.

Meski demikian, bagi pelaku yang membawa senjata tajam akan dijerat Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *