INFOKINI.ID, GOWA – Setelah dinilai mengabaikan surat panggilan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi Sulsel, seorang wanita berinisial SR akhirnya diamankan. Wanita yang bekerja sebagai notaris ini diamankan saat berada di RM Pallu Pallu, Kabupaten Gowa, Jumat (25/2/2022).
Yang bersangkutan diamankan oleh tim Sprintug Kejati Sulsel bersama Kejari Gowa yang dipimpin oleh Kasi Intel Gowa Andi Faiz Alfi Wiputra SH MH.
Dia dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejati Sulsel setelah mangkir dari panggilan kedua, dan selanjutnya dilayangkan panggilan ketiga pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 pada alamat yang tertera dalam putusan.
Wanita ini telah ditetapkan sebagai terpidana dan dinyatakan dieksekusi di Lapas Perempuan Klas IIA Sungguminasa Gowa.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1411 K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021, dengan amar putusan yang menyatakan yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Kajari Gowa Yeni Andriani didampingi Kasi Intel Kejari Gowa, Andi Faiz Alfi Wiputra menjelaskan bahwa pengamanan terhadap terpidana dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari intelijen tentang keberadaannya di RM Pallu Pallu.
“Setelah tim memastikan kebenaran informasi tentang keberadaan yang bersangkutan, kemudian tim langsung melakukan eksekusi dan membawanya ke Lapas Perempuan Sungguminasa. Tim Kejati minta bantuan melakukan penangkapan DPO karena posisi yang bersangkutan ada di wilayah Gowa dan merupakan tahanan kota,” jabar Kajari Yeni Andriani.












