PSBB Gowa Disetujui, Menkes Keluarkan SK

SK Persetujuan Menkes atas pemberlakuan PSBB di Kabupaten Gowa. (foto:ist)

Infokini.id, Gowa– Setelah Makassar, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Gowa pertanggal Rabu, 22 April 2020 hari ini. SK bernomor HK.o1.O7 IMENKES 1273 /2O2O itu berisi tentang penetapan PSBB di wilaya Gowa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Dalam SK tersebut, Menkes menjabarkan bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi
peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat, serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial,
ekonomi serta aspek lainnya, maka dinilai perlu dilaksanakan PSBB di Gowa guna
menekan penyebaran COVID 19 semakin meluas.

Dalam Sk tersebut, Terawan Agus juga memutuskan bahwa Pemkab Gowa wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat
bukti penyebaran.(lin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *