Tindak Lanjut RDP, Dinas PU Makassar Bersama Komisi C DPRD Tertibkan Tiang Kabel Fiber Optik

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Komisi C DPRD Makassar, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berkolaborasi melakukan operasi penertiban tiang kabel fiber optik yang dinilai tidak memiliki izin resmi.

Dalam operasi ini, berhasil menertibkan tujuh tiang kabel fiber optik yang dinilai ilegal yang terpasang di Jalan Goa Ria dan Jalan Kapasa Raya, Selasa (24/10/2023).

Tiang-tiang yang telah diamankan tersebut kemudian diangkut ke Workshop Dinas PU Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Makassar, M. Noorhaq alias Doni, memimpin langsung proses pencabutan ini.

Menurutnya, ini merupakan langkah penetrasi dari pihak DPRD Kota Makassar khususnya Komisi C terkait tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP).

“Maraknya tiang dan tarikan kabel FO yang tidak berizin dan adanya kecelakaan lalu lintas akibat putusnya kabel FO di pinggir jalan sehingga mengakibatkan pengendara sepeda motor terjatuh,” jelasnya.

Fasruddin Rusli selaku Anggota Komisi C DPRD Makassar menjelaskan tujuan dari penertiban tiang fiber optik yang tidak berizin ini adalah tindak lanjut dari rapat dengar pendapat bersama pihak provider.

“Beberapa provider telah melampaui masa berlaku izinnya. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Dinas PU Makassar untuk menertibkan seluruh tiang fiber optik yang tidak memiliki izin resmi,” tuturnya.

Langkah-langkah ini diambil dengan tujuan memastikan bahwa infrastruktur kabel fiber optik yang ada di Kota Makassar beroperasi sesuai peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat positif kepada masyarakat.

Kolaborasi antara pemerintah dan pihak terkait diharapkan akan terus meningkatkan kualitas layanan dan keamanan infrastruktur telekomunikasi di kota ini.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk menjaga ketertiban dalam penggunaan ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *