INFOKINI.ID, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mengesahkan empat rancangan peraturan daerah, Rabu (27/12/2023). Pengesahan ranperda dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo.
Hadir Sekretaris Daerah Kota Makassar Muh Ansar, dan beberapa OPD terkait. Hadir pula Asisten III Pemkot Makassar Mario Said.
Mario menyampaikan, pengesahan 4 ranperda sekaligus menunjukkan keseriusan legislatif dalam menyelesaikan produk hukum ini. Mario memuji DPRD yang telah bekerja dengan target.
“Akhirnya setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, laporan panitia khusus, dan keputusan DPRD Kota Makassar terkait pengesahan keempat ranperda, akhirnya disahkan,” ujar Mario, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Makassar, Rabu (27/12/2023).
Keempat ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Bangunan Gedung, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan dan Perangkat Daerah.
Mario Said menambahkan bahwa tahapan pembentukan peraturan daerah adalah bagian dari proses gerak penyelenggaraan pemerintahan yang dibangun dalam bingkai semangat kebersamaan.
“Semua ini dapat terwujud karena filosofi “sombere” dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di Kota Makassar telah menyatu dalam setiap langkah kerjasama yang dibangun antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Terkait Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan, diharapkan menjadi jawaban atas pentingnya pemajuan kebudayaan daerah dengan mengkorelasikan aspek pariwisata dan pelibatan kaum milenial. Sehingga akan tampak bahwa pemajuan kebudayaan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah.
















