PPP Setuju Prabowo Tambah Menteri, Mardiono: Yang Penting Efektif

INFOKINI.ID, JAKARTA – Plt Ketua Umum PPP Mardiono mengungkapkan alasan partai setuju komposisi menteri di kabinet mendatang tidak dibatasi hanya 34. Ia beralasan, tak masalah jumlah menteri bertambah asal menganut asas efektivitas.

“Tidak masalah jumlah menteri rak dibatasi. Yang penting kan efektif. Apalagi jumlah penduduk kita memang harus dipertimbangkan, ” ujar Mardiono, Jumat (17/5/2024).

Ia menjelaskan alasan fraksin di DPR menyetujui revisi UU Kementerian Negara, yang salah satu poinnya tidak lagi membatasi jumlah kementerian sebanyak 34, dibawa ke tingkat selanjutnya. Menurut Mardiono, jumlah menteri di pemerintahan selanjutnya harus diikuti dengan efektivitas kinerja dan anggaran.

“Menurut saya sih undang-undang itu kan dibuat untuk membangun sebuah tatanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ya, dalam hal birokrasi di dalam kementerian. Pandangan saya, tentu menurut saya kementerian itu menyesuaikan dengan kebutuhan dan tentu berasaskan efektivitas kinerja, juga efektivitas anggaran. Tentu harus menyesuaikan dengan aspek-aspek itu,” kata Mardiono kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini memandang jumlah kementerian itu dapat berubah seiring dinamika pemerintahan dan target pembangunan. Mardiono menekankan partainya telah menyatakan setuju dengan perubahan pasal dalam RUU tersebut.

“Karena dinamika itu terus berkembang, jumlah penduduk juga bertambah. Kemudian rencana pembangunan kita yang secara masif juga harus bergerak gitu ya, seiring dengan tuntutan rakyat ya,” kata Mardiono.

“Kalau kita setuju bahwa di dalam jumlah kementerian itu tidak perlu dibatasi tetapi harus berlandaskan pada efektivitas kebutuhan di kementerian masing-masing,” imbuhnya.

Diketahui, Panitia Kerja (Panja) RUU Kementerian Negara di Baleg DPR telah menyetujui perubahan sejumlah pasal di RUU Kementerian Negara. Salah satunya pasal menentukan jumlah kementerian dalam Pasal 15.

Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *